Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Apa Kabar Paket Kebijakan Ekonomi 2025? Berikut Penjelasan Kemenko Perekonomian

Nofilawati Anisa • Selasa, 13 Januari 2026 | 07:55 WIB
Haryo Limanseto
Haryo Limanseto

RADAR SURABAYA BISNIS – Tahun 2025 pemerintah meluncurkan paket kebijakan lewat Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja.

Paket kebijakan ini untuk menstimulus ekonomi nasional di tengah guncangan ekonomi global.

Paket kebijakan tersebut terdiri dari 8 program akselerasi di tahun 2025, 4 program yang dilanjutkan pada tahun 2026, serta 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, sepanjang tahun 2025, implementasi paket kebijakan tersebut menunjukkan capaian yang signifikan.

Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari pelamar mencapai 724.880 orang, untuk batch pertama hingga ketiga, dengan target awal menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.

“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” jelas Haryo Limanseto dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026) .

Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM.

Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.

“Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 72 juta liter,” sambungnya.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.

Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026.

“Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU,” kata Haryo.

Kemudian untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, ppemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga.

Program tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025, dan diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah melaksanan Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat.

Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp 6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 25 ribu orang.

“Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan mencapai Rp 1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 16 ribu orang,” jelasnya.

Pada aspek deregulasi dan percepatan investasi, pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP28) dengan meluncurkan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking.

Hingga Desember 2025, satgas tersebut telah menindaklanjuti sebanyak 23 desk pengaduan sebagai bagian dari upaya menghilangkan hambatan investasi dan mempercepat realisasi usaha.(nis/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Haryo Limanseto #paket kebijakan #penyerapan tenaga kerja #Kemenko Bidang Perekonomian #program magang nasional #Paket Ekonomi 2025