RADAR SURABAYA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan struktur industri perbankan nasional melalui berbagai langkah konsolidasi, baik di segmen Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/S).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, menjelang tahun 2026, proses konsolidasi perbankan masih berjalan aktif.
Proses tersebut menunjukkan progres yang signifikan. “Salah satu langkah penting yang telah diselesaikan adalah perizinan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi sejumlah BPD,” ungkap Dian, Senin (29/12/2025).
Dian melanjutkan, OJK mencatat, hingga saat ini telah menyelesaikan perizinan KUB untuk 10 Bank Pembangunan Daerah yang tergabung ke dalam empat grup KUB.
"Pembentukan KUB ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri BPD agar memiliki permodalan yang lebih solid, skala usaha yang lebih besar, serta kapasitas yang memadai dalam menyediakan akses layanan keuangan di daerah," kata Dian.
Selain BPD, lanjut dia, konsolidasi juga terus dilakukan di segmen BPR dan BPRS.
Hingga posisi 10 Desember, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dari sebanyak 130 BPR/S menjadi 45 BPR/S.
Tak berhenti di situ, OJK saat ini juga masih memproses tahap lanjutan konsolidasi BPR/S.
Dalam proses berjalan, sebanyak 226 BPR/S ditargetkan akan digabungkan menjadi 79 BPR/S.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri BPR/S agar lebih efisien, sehat, dan berdaya saing.
Dian menilai konsolidasi perbankan merupakan langkah strategis untuk menciptakan industri yang lebih resilien di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, sekaligus menghadapi tantangan transformasi digital, peningkatan risiko operasional, serta kebutuhan penguatan tata kelola.
"Ke depan, OJK akan terus mengawal proses konsolidasi perbankan agar berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan dampak positif terhadap stabilitas sistem keuangan serta perluasan inklusi keuangan nasional," tandasnya.
Dian memperkirakan jumlah BPR dan BPRS nasional dapat menyusut hingga sekitar 1.000 bank dalam beberapa tahun ke depan.
Menurut Dian, penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko menjadi keharusan.
Pasalnya, meski hanya diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar, BPR kini memiliki ruang layanan yang semakin luas, termasuk potensi masuk ke pasar modal dan sistem pembayaran.
Sepanjang 2025, tercatat dua aksi konsolidasi besar. Pertama, merger empat BPR di Jawa Tengah yang resmi efektif pada 27 Agustus. Kedua, transformasi BPRS Matahari Artha Daya menjadi Bank Syariah Matahari, yang mendapatkan izin operasional sebagai Bank Umum Syariah pada Juni.
Konsolidasi ini dinilai sebagai langkah strategis agar industri BPR ke depan lebih sehat, kompetitif, dan mampu berperan optimal dalam mendukung pembiayaan sektor riil. (tan/opi)
Editor : Nofilawati Anisa