RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah memberikan kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mulai tahun depan, tak ada lagi batasan buat UMKM untuk mengajukan pinjaman KUR.
UMKM bisa mengajukan pinjaman KUR berkali-kali, disesuai dengan kebutuhan pendanaan.
Dilansir dari laman Kementerian UMKM, dengan kebijakan ini maka UMKM bisa semakin mudah dalam mengakselerasi bisnisnya.
Kebijakan ini akan mengubah ketentuan sebelumnya, dimana pengajuan KUR untuk sektor perdagangan dibatasi maksimal dua kali dan untuk sektor produksi dibatasi empat kali.
Kebijakan baru tersebut disusun karena banyak UMKM yang tidak bisa lagi mengajukan KUR lantaran telah mencapai batas maksimal pengajuan.
Di sisi lain, UMKM tersebut kesulitan mengakses kredit konvensional dengan bunga yang lebih tinggi.
Tak berhenti sampai disitu saja loh kabar baiknya. Selain menghapus limitasi pengajuan, Komite Kebijakan KUR juga menetapkan suku bunga tunggal.
Pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen untuk seluruh jenis KUR, termasuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro.
Ini tentu lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, di mana suku bunga KUR ditetapkan bervariasi antara 6–9 persen, tergantung plafon pinjaman.
Pengajuan KUR hingga Rp 100 juta juga dipastikan tak butuh agunan tambahan.
Kementerian UMKM masih konsisten untuk terus melakukan monitoring realisasi ketentuan ini di lapangan.
Tujuannya antara lain agar semakin banyak UMKM yang bisa mendapatkan akses pembiayaan.
Hingga 15 November 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp 238,7 triliun atau 83,2 persen dari total plafon KUR 2025 sebesar Rp 286,61 triliun.
Pembiayaan ini telah disalurkan kepada lebih dari 4 juta debitur.
Dari angka tersebut, debitur graduasi mencapai 1,32 juta atau 112 persen dari target 1,17 juta.
Sedangkan debitur baru mencapai 2,25 juta atau 96,38 persen dari target 2,34 juta.
Keberhasilan penyaluran KUR tahun ini ditunjukkan oleh tingginya porsi kredit sektor produktif yang mencapai 60,7 persen.
Ini merupakan porsi tertinggi sejak program KUR pertama kali dijalankan. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa