Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana Sumatra Siap Dihapus

Nofilawati Anisa • Sabtu, 6 Desember 2025 | 03:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

RADAR SURABAYA BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kredit macet akan dihapus bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Sumatra.

Ia menyampaikan pemerintah telah menyiapkan skema keringanan yang mencakup restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet bagi debitur di wilayah terdampak.

"Ya, nanti kan kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis," ujar Airlangga dikutip, Jumat (5/12).

Terkait kemungkinan penyaluran santunan dalam jumlah besar seperti di Thailand, Airlangga menyampaikan hal tersebut masih akan dilihat lebih lanjut.

Ia juga menyebut perkembangan ekonomi di tiga provinsi itu masih harus dipantau untuk mengetahui potensi penurunan pertumbuhan. "Kita lihat perkembangan ke depan," ujar Airlangga

Keterangan Airlangga sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji pemberlakuan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak banjir dan longsor.

OJK saat ini masih menghimpun data dan menilai kemungkinan implementasi kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan tersebut memuat berbagai opsi keringanan yang dapat diberikan perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh perbankan terkait atau industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ujarnya.

Ia menambahkan lembaga keuangan wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan setelah kajian selesai.

"Kami sedang melaksanakan proses asesmen ini, kami sudah dapat angka-angka, tapi baru sementara. Nanti kami matangkan dulu deh untuk bisa dilaporkan lebih lengkap daripada separuh-separuh," tutur Mahendra.

OJK sendiri memiliki kerangka aturan melalui POJK 19/2022 untuk menetapkan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah bencana.

Penetapan wilayah terdampak dilakukan dengan mempertimbangkan tujuh aspek mulai dari luas wilayah, korban jiwa, kerugian materiil, hingga persentase kredit debitur terdampak dalam sektor terkait. (nis/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Menko Bidang Perekonomian #radar surabaya bisnis #ojk #airlangga hartarto #kredit macet #umkm #Keringanan #dihapus #bencana sumatra