RADAR SURABAYA BISNIS - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya menghadapi akses permodalan, namun juga legalitas dan perpajakan.
Bahkan hal ini bisa menjadi bom waktu yang bisa menyulitkan mereka. Sebab itu diperlukan edukasi secara kontinyu dan berkelanjutan.
Enrico Changgih, Direktur Panther Solutions, mengatakan, regulasi perpajakan memang belum banyak dipahami oleh pelaku usaha terutama para UMKM dan pengusaha awal yang lagi merintis usaha (start-up).
Sebab itu, edukasi mengenai masalah legalitas dan perpajakan sangat penting bagi mereka.
Hal ini agar mereka semakin paham tentang pentingnya memahami masalah legalitas usaha dan perpajakan agar tidak menyulitkan usaha mereka dikemudian hari.
“Edukasi itu sangat penting. Karena tanpa memahami legalitas dan alur pajak yang benar sangat membayakan bagi perusahaan. Bisa terkena masalah hukum,” kata Enrico, Sabtu (22/11).
Dikatakan, sebenarnya mereka tidak berniat mau melanggar masalah legalitas dan juga perpajakan.
Hanya saja sebagian besar pelaku UMKM belum tahu bagaimana prosesnya. Sebab edukasi yang mereka dapat belum optimal.
Dia menggambarkan, saat ini banyak pelaku UMKM dan juga start-up yang fokus saja pada usahanya. Bagaimana mengembangkan bisnisnya dan memperbesar keuntungannya.
Padahal, bila dalam tempo tiga tahun tidak melaporkan pajaknya, maka akan menjadi masalah.
“Perusahaan bisa diaudit. Dan itu akan berimplikasi pada masalah denda atau bahkan pidana. Disinilah perlunya edukasi untuk memperkuat literasi mereka. Kami yakin jika mereka memahami aturanya, para pengusaha dan UMKM akan taat,” tambahnya.
Saat ini lanjutnya, pihaknya menghandle sekitar 300 klien. Sebagian dari kalangan korporat dan UMKM. Selain itu juga ada dari perorangan.
Dan sejauh ini semua klienya tidak ada yang terkena masalah perpajakan. Karena mereka sudah memahami pentingnya memahami aturan.
“Kami komitmen berperan aktif dalam memberikan edukasi dibidang hukum dan perpajakan serta mendampingi pelaku bisnis termasuk UMKM agar menjalankan usahanya secara sehat, patuh hukum dan berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jatim terus berupaya mendukung pengembangan UMKM di Jatim melalui berbagai platform seperti talkshow kewirusahaan, workshop pengembangan produk, digitalisasi marketing, pendampingan serta temu bisnis.
Sebab itu, sinergi lintas sektor antara pemerintah Provinsi Jatim, dinas teknis dan para pelaku usaha diyakini dapat memperkuat daya saing UMKM Jatim ditengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Saat ini jumlah UMKM di Jatim sekitar 10 juta dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi utama di Jatim. Menopang sekitar 60 persen dari PDRB Jatim.
Pada triwulan II/2025, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,23 persen lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika ingin Jawa Timur menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, maka UMKM adalah lokomotif utamanya,” kata Sekertaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono dalam satu kesempatan. (fix)
Editor : Nofilawati Anisa