RADAR SURABAYA BISNIS – Era digital menghadirkan banyak perubahan dalam kehidupan. Untuk itu, pemerintah pun terus berupaya menyesuaikan diri dengan menghadirkan aturan-aturan baru yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang.
Seperti yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, yang sekarang ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Perubahan ini dinilai mendesak seiring dengan meningkatnya kompleksitas persoalan sosial di era digital.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengatakan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintah provinsi adalah penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
“Perubahan perda ini merupakan respon atas dinamika sosial dan kemajuan teknologi yang menimbulkan bentuk-bentuk gangguan ketertiban baru yang belum diatur secara memadai dalam regulasi sebelumnya,” ujar Agus, Jumat (7/11).
Menurut Agus, terdapat tiga isu strategis yang menjadi fokus perubahan perda, yakni maraknya perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi (pinjol ilegal), fenomena penggunaan pengeras suara berlebihan atau sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan dari bahan nonpangan yang membahayakan masyarakat.
Agus menyoroti praktik perjudian digital telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius.
Berdasarkan data Polda Jawa Timur, terdapat sekitar 135.227 pemain judi online di provinsi ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.051 triliun.
Angka tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pengguna judi online terbanyak keempat di Indonesia, setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Perjudian dan pinjol ilegal telah menjangkau kelompok masyarakat rentan, terutama ekonomi menengah bawah dan generasi muda. Dampaknya meluas hingga ke masalah kriminalitas, tekanan psikologis, hingga konflik keluarga,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan juga menjadi sorotan.
Fenomena sound horeg dinilai mengganggu kenyamanan sosial, kesehatan pendengaran, bahkan memicu konflik antarwarga.
“Selama ini pemerintah hanya bisa mengeluarkan surat edaran yang tidak mengikat secara hukum. Karena itu, pengaturannya perlu dinaikkan ke level perda agar memiliki kekuatan hukum memaksa,” tegasnya.
Isu ketiga berkaitan dengan peredaran pangan tercemar dan produk berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Agus, berbagai surat edaran kepala daerah di kabupaten/kota belum cukup kuat secara hukum untuk menindak pelanggaran tersebut.
Dalam Raperda yang sedang dibahas, beberapa poin penting akan diatur, antara lain, pertama penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk di ruang digital dan pangan.
Kedua, penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun nonstatis, dengan pengukuran intensitas objektif.
Ketiga, pencegahan judi dan pinjol ilegal melalui edukasi publik, patroli digital, dan rehabilitasi sosial.
Keempat, rehabilitasi serta pemberdayaan masyarakat rentan, khususnya dalam literasi keuangan dan kesehatan mental.
Kelima, larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan berbahan nonpangan dengan sanksi administratif dan pidana.
Dan keenam, penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum.
Agus menegaskan, perubahan perda ini bukan untuk membatasi kebebasan warga, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Tujuan utamanya adalah melindungi seluruh warga Jawa Timur agar hidup dalam lingkungan yang aman, tertib, sehat, dan bermartabat,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, langkah revisi tersebut penting agar perangkat hukum daerah tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan penegakan ketertiban di lapangan.
“Kita lihat secara umum, ketentraman dan ketertiban ini memang perlu revisi. Ada isu seperti judol pinjol, ketentraman masyarakat terkait volume dari aktivitas, dan juga peredaran pangan,” ujar Emil.
Menurut Emil, sebagian isu sebenarnya sudah diatur dalam regulasi nasional.
Namun, dengan adanya integrasi melalui Perda, penegakan hukum di daerah akan menjadi lebih efektif.
Ia mencontohkan bagaimana Perda berperan besar dalam penerapan sanksi selama masa pandemi Covid-19.
“Semua ini kalau masuk sebenarnya sudah ada hukum dan peraturan yang berlaku. Tapi dengan diintegrasikan, seperti dulu saat Covid, tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan bisa dilakukan lebih efektif kalau sudah ada Perdanya,” jelasnya.
Emil menambahkan, tim penyusun tengah memetakan secara seksama ruang-ruang yang dapat diatur dalam revisi Perda tersebut agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.
“Tentunya sudah diidentifikasi secara awal ruang-ruangnya. Jadi hampir dapat dipastikan ada (revisi), tapi persisnya apa, kita lihat perkembangan selanjutnya dari hasil kerja tim penyusun,” pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa