RADAR SURABAYA BISNIS – Provinsi Jawa Timur disebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa punya dana yang mengendap di bank hingga Rp 6,2 triliun.
Tak hanya Jawa Timur, juga ada belasan provinsi lain yang duitnya mengendap di bank dengan nilai yang tak sedikit.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa dana sebesar Rp 6,2 triliun yang disebut oleh Menteri Keuangan tidak benar-benar mengendap atau tidak digunakan.
Menurutnya, sebagian besar dana tersebut merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang secara aturan belum bisa dipakai sebelum proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) disahkan.
“Rp 4,6 triliun itu adalah SiLPA 2024 yang baru bisa digunakan setelah perda P-APBD selesai dan dievaluasi Kemendagri. Proses itu biasanya rampung di triwulan keempat, jadi baru saat itu bisa digunakan. Sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN,” jelas Adhy, Kamis (23/10/2025).
Adhy juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak dibiarkan menganggur.
Sebagian ditempatkan dalam bentuk deposito sebesar Rp 3,6 triliun di Bank Jatim, yang juga berperan mendukung perputaran ekonomi daerah.
“Kalau di deposito, maka bisa dimanfaatkan Bank Jatim, sebagai BUMD kita, untuk memperkuat cash flow kredit. Kita juga memperoleh bunga yang masuk sebagai pendapatan lain-lain dan bisa digunakan untuk belanja daerah. Jadi bukan uang nganggur, tapi dikelola dengan mekanisme keuangan yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa sekitar Rp 1,6 triliun dana operasional disiapkan untuk kebutuhan cash flow pemerintah daerah, seperti pembayaran gaji pegawai selama dua bulan, kegiatan rutin, dan persediaan kebutuhan mendesak.
“Dana itu harus ada sebagai antisipasi. Kalau ada transfer di akhir tahun dan tidak sempat digunakan, otomatis masuk SiLPA lagi,” tambahnya.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Adhy mengakui bahwa transfer dana dari pusat ke Jawa Timur tahun 2026 memang berkurang.
Dana transfer tetap berkurang, Rp 2,1 triliun itu defisitnya. Sebetulnya berkurangnya Rp 2,8 triliun kalau dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dengan penurunan itu, kami harus melakukan penyesuaian terhadap seluruh program prioritas dan belanja tugas dan fungsi (Tusi). Namun, kebutuhan wajib seperti gaji dan biaya rutin tetap kami amankan. Prinsipnya, efisiensi akan diterapkan di semua kegiatan,” jelasnya.
Meski demikian, Adhy memastikan alokasi mandatory spending untuk pendidikan dan kesehatan tetap terjaga.
“Selama ini pendidikan selalu di atas 30 persen dan kesehatan di atas 10 persen. Walau ada penurunan, porsinya tetap sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi fiskal di 34 kabupaten/kota di Jatim yang dinilai tidak seimbang antara pendapatan dan belanja pegawai.
“Ada daerah yang PAD-nya hanya Rp 250 sampai Rp 500 miliar, tapi belanja gajinya mencapai Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Adhy optimistis, anggaran yang belum terserap akan segera digunakan menyusul disahkannya APBD 2026.
“Nanti kalau APBD 2026 sudah ketok palu, jadi sudah bisa dilepas untuk membiayai perubahan anggaran yang berjalan. Yang kemarin tidak terserap itu murni karena terkendala sistem,,” pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa