RADAR SURABAYA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indeks Inklusi Keuangan Nasional 2025 mencapai 92,74 persen.
Angka itu meningkat dari periode sebelumnya, dengan tingkat literasi keuangan sebesar 66,46 persen.
Capaian tersebut melampaui standar rata-rata global menurut OECD/INFE 2023 yang berkisar 60–63 persen.
Di Jatim, literasi keuangan tercatat naik menjadi 66,46 persen pada tahun 2025, dari 65,43 persen pada 2024.
Sementara untuk inklusi keuangan tumbuh signifikan menjadi 80,51 persen, dari 75,02 persen di tahun 2024.
OJK Jatim pun terus memperkuat literasi keuangan dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan pendekatan berbasis komunitas.
Belum lama ini OJK Jatim menggelar literasi keuangan dengan menggandeng Kader Surabaya Hebat (KSH). Ribuan KSH dijadikan agen literasi keuangan.
Ribuan KSH diedukasi agar mereka semakin melek keuangan sehingga tidak terjebak investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga praktik keuangan digital yang menyesatkan lainnya.
Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari menyebut bahwa kerja sama bareng Pemkot Surabaya dengan melibatkan ribuan KSH dalam meningkatkan literasi keuangan adalah langkah yang tepat.
Mengingat KSH yang mayoritas adalah perempuan sehingga bisa menjadi jembatan bagi sekeliling mereka untuk memberikan pemahaman yang lebih baik lagi tentang keuangan.
Yunita menyebut kerja sama berbasis komunitas dengan KSH akan dijadikan percontohan ke kabupaten maupun kota lainnya di Jawa Timur.
“Terima kasih sudah diingatkan bahwa program ini akan kita perluas hingga ke seluruh Jawa Timur,” kata Yunita, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa OJK Jatim akan memperluas kerja sama berbasis komunitas untuk mendongkrak literasi keuangan dengan menggandeng PKK Provinsi Jawa Timur.
“Saya akan segera ke Bu Arumi (Arumi Bachsin Elestianto Dardak, Ketua TP PKK Provinsi Jatim, Red) untuk membahas masalah literasi keuangan ini,” sambungnya.
Yunita mengatakan, adanya banyak jenis praktik keuangan atau investasi ilegal. Mulai dari investasi di sektor pertanian, travel, hingga pinjol.
Yunita membeberkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Satgas PASTI OJK per 30 September 2025, ada sekitar 1.840 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 1.556 di antaranya merupakan pinjol ilegal, dan 284 lainnya adalah investasi ilegal.
Secara nasional, jumlah aduan yang telah masuk ke Satgas PASTI OJK sebanyak 17.531 laporan.
Dari data aduan tersebut, 13.999 di antaranya merupakan laporan terkait pinjol ilegal dan 3.532 sisanya adalah terkait investasi bodong.
“Kerugiannya dari tahun 2017 - Agustus 2025, ada Rp142,13 triliun, ini hampir sudah tidak bisa kembali lagi semuanya. Berdasarkan dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat ada 274.722 laporan, dananya yang bisa diblokir dari total pengaduan itu hanya 6,13 persen, jadi sedikit sekali. Total kerugiannya, diperkirakan ada Rp 6,1 triliun, jadi sedikit sekali yang bisa diblokir, kenapa sedikit? Biasanya itu pelaporannya terlambat,” beber Yunita.
Selain itu, lanjut Yunita, berdasarkan data dari OJK Jatim per 30 September 2025, ada sekitar 1.275 laporan terkait praktik keuangan ilegal.
Dari data tersebut, ada 1.036 laporan terkait pinjol ilegal, dan 239 laporan terkait investasi ilegal.
“Di Jatim, separuhnya lebih pelaporan adalah perempuan, sebanyak 57 persen. Profesinya, paling banyak itu karyawan swasta dan ibu rumah tangga untuk kasus pinjol ilegal. Sedang laporan terkait investasi, diantaranya ada ASN, guru, dan pelaku UMKM,” jelas Yunita.
Artinya, lanjut Yunita, persentase angka ini menunjukkan bahwa perempuan dan ibu rumah tangga paling banyak yang aktif dalam aktivitas keuangan.
Yunita menyebutkan, investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan di Jatim, di antaranya adalah trading forex dan crypto tanpa izin.
Sebab, dua jenis investasi ini dinilai paling banyak mendapatkan hasil yang lebih cepat oleh masyarakat.
Berdasarkan data dari IASC sejak November 2024 - 30 September 2025, OJK telah menerima 12.482 laporan terkait keuangan digital ilegal di Jatim.
Sedangkan total kerugiannya mencapai Rp 141,8 miliar. Sementara yang berhasil diblokir dan dihentikan sementara oleh OJK hingga saat ini mencapai 6,56 persen dengan total dana Rp 9,3 miliar. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa