RADAR SURABAYA BISNIS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga pertengahan Oktober sudah ada 2,6 juta wajib pajak (WP) yang mengaktifkan akun Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Jumlah tersebut masih jauh dari target 14 juta WP orang pribadi yang diharapkan dapat teraktivasi sebelum periode pelaporan SPT Tahunan tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total tersebut, sekitar 2,05 juta merupakan WP orang pribadi, sementara 550 ribu sisanya adalah WP badan.
Bimo menekankan pentingnya percepatan aktivasi karena masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan prosesnya secara penuh di sistem baru DJP tersebut.
Bimo juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memperoleh sertifikat elektronik agar proses pelaporan SPT 2025 berjalan lancar.
“Khusus wajib pajak orang pribadi, dari dua juta itu baru 1,2 juta yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi elemen penting dalam sistem Coretax karena berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature).
Tanpa sertifikat tersebut, WP tidak dapat sepenuhnya mengakses maupun menggunakan layanan pajak daring.
DJP menegaskan, sertifikat digital ini akan menjadi pengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang selama ini digunakan sebagai alat autentikasi untuk akses sistem online DJP.
Dengan cara baru ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.
Bimo menambahkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akunnya, mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem Coretax dapat memperkuat basis data perpajakan nasional serta mendukung reformasi administrasi pajak secara digital.
Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa