RADAR SURABAYA BISNIS – Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan (P2) Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Heru Susilo, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan pajak daerah.
Hal tersebut menyikapi awak media yang menanyakan terkait viralnya artis Leony Vitria yang mengeluhkan soal pajak warisan dalam bentuk rumah peninggalan orang tuanya.
Dalam akun media sosialnya, Leony mengaku harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
"Kalau PPh seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu kewenangan pajaknya ada pada pemerintah daerah," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya PPh final bisa bebas pajak asal diajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) ke kantor pajak.
"Jadi kalau di pusatnya memang bisa bebas, tapi syaratnya harus dimohonkan secara resmi,” jelas Heru.
Heru menambahkan, isu yang berkembang di masyarakat lebih banyak terkait pajak daerah.
Namun, masih sering terjadi salah penafsiran antara pajak pusat dan pajak yang dipungut pemerintah daerah.
“Permasalahan utamanya sebenarnya lebih kental ke pajak daerah. Tapi masyarakat banyak yang tidak bisa membedakan, sehingga muncul kesan seolah semuanya ditarik oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Heru mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi langsung ke kantor pajak, terutama ketika terkait dengan pengajuan fasilitas perpajakan seperti SKB.
"Dengan demikian, kesalahpahaman dapat diminimalisir dan kepatuhan pajak dapat terus meningkat," katanya.
Diketahui pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK- 81/2024).
Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa