RADAR SURABAYA BISNIS - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna, Senin (22/9/2025).
"Penyusunan Raperda ini dalam rangka melaksanakan perubahan terhadap beberapa materi muatan Perda PDRD baik ketentuan mengenai pajak daerah maupun retribusi daerah, sebagai respon atas dinamika kebutuhan daerah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Timur melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Khofifah.
Selain itu, penyusunan Raperda ini dilakukan untuk mengakomodir hasil evaluasi Kementerian Keuangan terhadap Perda PDRD sesuai dengan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Yang pada intinya mengatur mengenai kewenangan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah berlaku.
"Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional. Pemenuhan Pemerintah Daerah terhadap hal tersebut wajib dilakukan, dan jika tidak maka berdampak pemerintah daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil, yang akan berdampak pada kapasitas fiskal daerah yang saat ini dikelola," katanya.
Khofifah mengatakan dalam perubahan ini terdapat dua pokok muatan materi yang perlu dilakukan penyesuaian. Pertama, perubahan ketentuan mengenai Pajak Daerah.
"Perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan hasil pengkajian atas implementasi Perda PDRD dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kebutuhan daerah, antara lain, penghapusan Pajak Alat Berat dari Jenis Pajak Daerah yang Dipungut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Menurut Khofifah, kondisi penerimaan daerah dari sektor Pajak Alat Berat (PAB) sangat kecil, jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah dari sektor lain.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa kontribusi sektor PAB terhadap APBD masih jauh dari potensi maksimal.
Data menunjukkan bahwa berdasarkan hasil kegiatan pendataan Objek PAB tahun 2025 yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur, dengan kriteria tahun buat di atas 2023 adalah sebanyak 244 objek alat berat baru, dengan Potensi PAB hanya sebesar Rp 7.110.340.
Khofifah menambahkan perubahan yang kedua adalah perubahan ketentuan mengenai Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terhadap Perda PDRD, terdapat beberapa materi pengaturan yang harus dilakukan penyesuaian dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).
"Jadi yang harus dilakukan penyesuaian yang pertama, terdapat kegiatan jasa pada UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu yang direkomendasikan untuk dihapus dari struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha karena bukan merupakan objek retribusi sebagaimana termuat dalam Pasal 87 ayat 1 huruf b UU HKPD," katanya.
Kedua, pada RSUD Mohammad Noer Pamekasan tercantum beberapa objek retribusi yang direkomendasikan untuk dihapus karena sesuai ketentuan Pasal 28 PP KUPDRD, pengaturan objek retribusi tersebut merupakan pelayanan administrasi yang dikecualikan dari pengenaan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.
Dan yang ketiga, struktur dan besaran tarif retribusi perizinan terhadap pengelolaan pertambangan rakyat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral disesuaikan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB. 01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 193.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Jawa Timur. (mus)
Editor : Nofilawati Anisa