RADAR SURABAYA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah ada 10 perusahaan yang saat ini tengah mengurus proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dengan total nilai emisi diperkirakan mencapai Rp 5,3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, pendaftaran IPO ke-10 calon emiten itu sedang dalam proses penelaahan di OJK.
"Jumlah ini (pendaftaran IPO, Red) diyakini akan terus bertambah," kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (4/9/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, OJK memproyeksikan penambahan jumlah pipeline IPO seiring dengan rata-rata laporan keuangan periode Juni 2025 selesai dilakukan audit menyeluruh pada September 2025 ini.
Laporan keuangan periode Juni biasanya digunakan calon emiten sebagai dokumen pendaftaran IPO agar dapat memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada Desember.
Sementara, mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga 29 Agustus 2025, sebanyak 22 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI.
Total dana yang dihimpun 22 perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 10,39 triliun.
Terbaru, sejumlah perusahaan memang telah melantai di Bursa pada Juli, di antaranya PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI), hingga PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).
Di sisi lain, jumlah emiten baru itu masih cukup jauh dari target BEI sebanyak 66 perusahaan tercatat tahun ini.
Selain itu, jumlah aksi IPO tahun ini menyusut dibandingkan periode sebelumnya.
Tercatat, sebanyak 25 emiten melepas saham perdananya ke publik pada Januari-Juni 2024.
"Tentunya OJK terus berkomitmen mendorong kualitas dan kuantitas dari emiten melantai di Bursa," ujar Inarno.
Dalam mendorong kualitas perusahaan IPO, OJK pada Juni lalu telah mengeluarkan peraturan terkait kewajiban underwriter menjalankan uji tuntas sebelum emiten melakukan pendaftaran ke OJK.
Untuk mendorong kuantitas perusahaan IPO, OJK juga mengkaji peraturan terkait penawaran umum agar ada simplifikasi proses dan penyempurnaan ketentuan mengikuti perkembangan terkini.
"Dengan adanya penyempurnaan regulasi itu mendorong kuantitas IPO berkualitas di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan investor," tutur Inarno. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa