Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Jawa Timur hingga Juni 2025 Capai Rp 66,33 Triliun

Mus Purmadani • Senin, 18 Agustus 2025 | 14:42 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR SURABAYA BISNIS - Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil DJPb Provinsi Jatim Rabindhra Aldy mengatakan hingga Juni 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 66,33 triliun.

Jumlah penerimaan kepabeanan dan cukai itu 44,57 persen dari target APBN.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut tumbuh 5,19 persen.

"Penerimaan Bea Masuk hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp2,87 triliun atau turun 9,62 persen (yoy) dipengaruhi oleh penurunan tarif efektif hingga dan penurunan nilai impor," ujar Aldy, Senin (18/8/2025).

Ia menjelaskan, untuk penerimaan bea Keluar hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp 311,73 miliar atau tumbuh 469,5 persen (yoy).

"Ini dipengaruhi tingginya harga referensi CPO dibanding tahun sebelumnya, menyebabkan pergeseran kolom tarif Bea Keluar menjadi lebih tinggi," katanya.

"Kemudian pertumbuhan volume ekspor produk turunan CPO yang signifikan imbas dari tingginya harga referensi CPO. Selain itu tarif bea keuar 15 persen untuk ekspor komoditas kakao yang terus terjaga disebabkan tingginya harga patokan ekspor biji kakao," imbuhnya.

Kemudian untuk penerimaan cukai lanjut Aldy, hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp 63,15 triliun atau tumbuh 5,6 persen (yoy).

Pertumbuhan ini dipengaruhi turunnya produksi pabrik rokok golongan I dan naiknya produksi pabrik rokok golongan II dan II.

"Selain itu fasilitas penundaan pembayaran 90 hari yang tidak diberlakukan pada tahun 2025," katanya.

Aldy menambahkan, penerimaan pajak bruto hingga Juni 2025 sebesar Rp 56,361 triliun.

“Penerimaan pajak mulai menunjukkan pembalikan tren pada bulan April 2025 (rebound)” tegasnya.

Meski secara kumulatif pertumbuhan masih negative, yakni 5,2 persen, tetapi rata-rata penerimaan triwulan II ini mengalami kenaikan dibandingkan rata-rata penerimaan triwulan I.

"Rebound ini ditopang oleh penerimaan PPh Pasal 25/26 Badan dan OP, PPN Impor, dan PPh Pasal 22 Impor serta berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax. Penurunan penerimaan pajak bruto di bulan Juni 2025 disebabkan oleh pemusatan pembayaran dan administrasi WP Cabang dan penerapan TER," pungkasnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#jawa timur #Rabindhra Aldy #harga referensi cpo #cukai #penerimaan #juni 2025 #kepabeanan