Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu

Nofilawati Anisa • Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:02 WIB

 

RESMI: Kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, diberi tanda setelah izinnya dicabut OJK.
RESMI: Kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, diberi tanda setelah izinnya dicabut OJK.

RADAR SURABAYA BISNIS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan, setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS,” ungkap Haghia dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Ia menjelaskan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” sambungnya.

Haghia mengimbau agar nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ungkapnya.

Editor : Nofilawati Anisa
#klaim #otoritas jasa keuangan #lembaga penjamin simpanan #PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa #penjaminan #izin usaha #bpr #simpanan #nasabah #kota batu #Pelaksanaan #dicabut