RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025).
Regulasi ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat basis pajak sektor digital melalui skema pemungutan pajak berbasis platform atau dikenal sebagai pendekatan "collect at the source".
Lokapasar atau marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.
Dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), mekanisme ini mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 ini menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan perdagangan digital yang tumbuh pesat, terutama pascapandemi.
PMK ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan konvensional.
PMK-37/2025 mengatur bahwa marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang berdasarkan invoice penjualan, dengan tarif 0,5 persen.
Tarif ini bisa bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria omzet dan kepatuhan pajak sesuai PP 55/2022.
Sebagai contoh, pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenai PPh, sementara omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen, dengan kemungkinan final atau tidak final.
Untuk badan usaha, tarif serupa berlaku, dengan perlakuan pajak bergantung pada pilihan dan ketentuan yang berlaku.
Invoice juga dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh unifikasi, dan marketplace diwajibkan melaporkan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak.
“Ini bukan pajak baru, tapi penyederhanaan sistem pemungutan agar lebih sesuai dengan ekosistem digital. Diharapkan pelaku UMKM makin mudah memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli dikutip Sabtu (19/7/2025). (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa