Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Sebanyak 15 Persen Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Belum Patuh Bayar

Mus Purmadani • Rabu, 16 Juli 2025 | 13:59 WIB
BAYAR PAJAK: Warga melakukan pembayaran pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat.
BAYAR PAJAK: Warga melakukan pembayaran pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak untuk membayarkan sejumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dalam lima tahun terakhir di Jawa Timur rata-rata hampir 85 persen. Itu artinya sisanya, sebanyak 15 persen Wajib Pajak kendaraan bermotor belum patuh bayar. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Hendrik, Selasa (15/7/2025).

"Tingkat masyarakat atau wajib pajak yang patuh masih lebih tinggi daripada masyarakat yang tidak patuh. Pemprov Jatim memberikan apresiasi yang tinggi bagi wajib pajak yang patuh tersebut," ujarnya.

Meski demikian Hendrik berharap untuk 15 persen wajib pajak yang belum patuh, agar lebih baik lagi.

Menurutnya secara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB pada tahun ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diestamasikan akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2.888.471.543.

Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek pajak.

"Kami estimasi nilai pembebasan pajak untuk kategori P3KE sebesar Rp 8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 29.534.527.222," katanya.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online.

Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 3.291.729.000

Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 655.371.045.

"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13.682.231.763 dan diestimasikan akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177" ungkap Hendrik.

Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan.

Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

"Diberikan keringanan sehingga kendaraan plat kuning, orang atau penumpang pada saat membayar di Samsat akan sama dengan kendaraan umum yang mendapat subsidi pemerintah. Ini adalah upaya untuk mendorong iklim usaha yang lebih baik lagi sehingga dapat mengoptimalkan usahanya," pungkasnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#penerimaan pajak #bapenda jatim #wajib pajak #pendapatan asli daerah #pemprov jatim #bayar pajak #pembebasan tunggakan #Provinsi Jawa Timur #kendaraan bermotor #patuh