Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

OJK Jatim Sudah Hentikan 7.367 Entitas Keuangan llegal, Pinjol Mendominasi

Mus Purmadani • Senin, 7 Juli 2025 | 02:28 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR SURABAYA BISNIS - Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK dan EPK Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Indrawan Nugroho Utomo mengatakan hingga Juni 2025 pihaknya telah menghentikan 7.367 entitas keuangan illegal.

Rinciannya sebanyak 6.734 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 633 Investasi ilegal.

"Pada periode Januari hingga Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal terdiri dari 2.930 entitas pinjaman daring ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Indrawan mengatakan data aduan nasional Januari 2024 - Mei 2025 sebanyak 22.245 pengaduan yang terbagi 20.058 pinjol ilegal dan 2.187 investasi ilegal.

"Untuk pemberantasan judi online OJK telah meminta perbankan memblokir 8.500 rekening hingga Desember 2024," jelasnya.

Dia menambahkan pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online, yang dilaksanakan oleh LIK (bank, lembaga pembiayaan, dan P2P Lending) dan non LIK (misalnya koperasi digital).

"Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan, sedangkan pinjol ilegal berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari," katanya.

Indrawan memaparkan sejumlah modus pinjol. Pertama, beriklan di media sosial dan bernama mirip dengan platform legal, hanya beda di spasi atau satu huruf saja.

"Selain itu memalsukan regulator pengawas, seperti memasang logo OJK dalam iklannya.
Dengan Pinjaman Online Legal," ujarnya.

Kedua, mengklaim tidak ada persyaratan apa pun dari penggunaan.

Kemudian nomor asing/tidak dikenal, nama perusahaan atau lokasi kantor tidak valid. "Penawaran sering melalui WhatsApp atau SMS,” sambungnya.

"Ketiga, modus langsung transfer ke rekening pribadi. Secara tiba-tiba mentransfer dana ke rekening korban dan menagih pinjaman pokok beserta bunganya. Tidak ada riwayat perusahaan dikarenakan sering berganti nama," katanya.

"Jangan pernah memberikan foto selfie dengan KTP dengan iming-iming uang, hadiah dan janji mendapatkan pekerjaan pada lembaga yang tidak terpercaya," pungkasnya. (mus/opi)

 

 

 

 

Editor : Nofilawati Anisa
#kredit #Pendanaan #online #P2P Lending #daring #pinjol #OJK Jatim #pinjaman #Entitas Ilegal #Invetasi Ilegal