Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Alokasi Subsidi Listrik Tahun 2026 Diusulkan Rp 104,97 Triliun

Nofilawati Anisa • Selasa, 1 Juli 2025 | 14:58 WIB
PERIKSA: Tarif listrik kembali normal mulai Maret ini, setelah selama dua bulan diskon 50 persen.
PERIKSA: Tarif listrik kembali normal mulai Maret ini, setelah selama dua bulan diskon 50 persen.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan alokasi subsidi listrik pada tahun 2026 sebesar Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun.

Usulan Alokasi subsidi listrik itu akan disalurkan kepada 44,88 juta pelanggan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI—yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan investasi— Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan subsidi listrik itu diprioritaskan bagi rumah tangga miskin dan rentan.

“Ini untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fisikal, dan lingkungan,” katanya di Jakarta dilansir dari Antara, Senin (30/6).

Jisman mengatakan ada beberapa parameter makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan subsidi ini.

Di antaranya nilai tukar rupiah yang diasumsikan berada di angka Rp 16.500 sampai dengan Rp 16.900.

Lalu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) antara USD 60 hingga USD 80 per barel, dan inflasi sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen.

Ia mengatakan target rumah tangga penerima subsidi mencapai 44,88 juta pelanggan.

Termasuk rumah tangga dengan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA, serta bisnis dan industri kecil, dan sektor sosial.

Jisman mengatakan beberapa langkah untuk mengendalikan beban subsidi listrik.

Salah satu upayanya adalah mengelola biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, mengingat subsidi adalah selisih antara BPP dan tarif yang dibebankan ke masyarakat.

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan roadmap specific fuel consumption dan pengecualian tertentu untuk pembangkit listrik, guna memastikan operasional pembangkit lebih efisien dan terawat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD 7 per Million British Thermal Units (MMBtu), menetapkan harga tertinggi pembelian listrik dari perusahaan pembangkit swasta (IPP), dan membuat peta jalan untuk mengurangi kehilangan atau susut listrik selama penyaluran, khususnya di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) yang punya tantangan teknis.

Terakhir, kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar USD 70 per ton juga diterapkan untuk menekan biaya bahan bakar pembangkit.

Kementerian ESDM melaporkan bahwa sebagian besar subsidi listrik saat ini disalurkan untuk rumah tangga.

Data menunjukkan ada 24,75 juta pelanggan R-1/450 VA dan 10,49 juta pelanggan R-1/900 VA tidak mampu dari total 85,40 juta pelanggan rumah tangga.

Proporsi subsidi listrik untuk sektor rumah tangga ini cukup besar, mencapai 67,49 persen pada 2024 dan diperkirakan 64,41 persen pada 2025.

Sementara itu, realisasi subsidi listrik sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 77,05 triliun. (ara/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#tahun 2026 #rapat dengar pendapat #Komisi XII DPR RI #kementerian esdm #listrik #Alokasi #subsidi