Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Gandeng Kelompencapir, LPS Gelar Sosialisasi dan Edukasi Libatkan Ratusan Notaris

Nofilawati Anisa • Kamis, 19 Juni 2025 | 05:52 WIB

 

EDUKASI: Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar memberi sambutan di acara sosialisasi dan edukasi bersama Kelompencapir di Hotel Sheraton Surabaya, Rabu (18/6).
EDUKASI: Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar memberi sambutan di acara sosialisasi dan edukasi bersama Kelompencapir di Hotel Sheraton Surabaya, Rabu (18/6).

RADAR SURABAYA BISNIS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS II menggelar sosialisasi dan edukasi bersama Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Surabaya, Rabu (18/6).

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 150 notaris dari wilayah Jawa Timur, mulai Situbondo, Banyuwangi, Jember, hingga Ponorogo tersebut mengangkat topik “Peran Notaris dalam Penanganan Bank Bermasalah”.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kalangan profesional hukum terhadap mandat, fungsi, dan kewenangan LPS dalam sistem keuangan nasional.

“Khususnya dalam penanganan bank bermasalah serta peran krusial notaris lainnya dalam mendukung keberhasilan proses tersebut,” ungkap Ary.

Ary menekankan bahwa LPS sebagai lembaga independen memiliki lima fungsi utama.

Yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, serta turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

“Penting untuk dipahami bahwa peran LPS kini tidak hanya berhenti pada penjaminan simpanan, namun telah diperluas hingga menjadi aktor utama dalam penanganan bank dan perusahaan asuransi bermasalah, dengan kewenangan resolusi yang diperkuat di bawah UU P2SK,” ujar Ary.

Diakui Ary, sosialisasi dengan menggandeng notaris ini baru kali pertama digelar di Surabaya.

Langkah ini akan diperluas ke Kantor Perwakilan LPS lainnya. “Kami menyambut positif antusias notaris Jawa Timur yang ingin mendapat pemahanam tugas dan fungsi LPS,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk kolaborasi antara LPS dengan profesi notaris.

“Khususnya di kantor Perwakilan LPS II sehingga bisa memperkuat pemahaman notaris mengenai tugas fungsi LPS secara menyeluruh serta peran strategis notaris dalam penanganan bank bermasalah,” jelasnya.

Direktur Group Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank, Sari Febiyanti membahas terkait mekanisme penanganan bank yang dilakukan oleh LPS.

Kemudian juga mengenai peran penting dan strategis Notaris dalam setiap tahapan penanganan oleh LPS.

“Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum maka dalam pelaksanaan penanganan bank oleh LPS perlu disertai dengan dokumen hukum yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Sari.

“Di sinilah peran notaris juga penting dan strategis, mencakup penyusunan dan pengesahan berbagai dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penanganan bank,” sambungnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen LPS dalam memperluas edukasi publik mengenai program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, serta penguatan literasi keuangan.

Melalui kegiatan berkelanjutan seperti ini, LPS berharap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan menjaga stabilitas keuangan nasional secara berkelanjutan. (opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#sosialisasi #lps #bank #Notaris #edukasi #Kelompencapir #bermasalah