RADAR SURABAYA BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan literasi dan inklusi keuangan nasional melalui program Gencarkan (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan).
Target ambisius PJK untuk inklusi keuangan mencapai 98 persen sebelum tahun 2045.
Upaya ini dilakukan melalui edukasi masif, pemetaan wilayah, dan kerja sama lintas sektor untuk memastikan pemerataan akses keuangan di seluruh Indonesia.
“Dengan tren positif kenaikan indeks inklusi setiap tahun, kami optimistis angka 98 persen bisa tercapai bahkan sebelum 2045,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (12/5/2025).
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan oleh BPS, indeks inklusi keuangan nasional meningkat dari 75,02 persen menjadi 80,51 persen. Sedangkan literasi keuangan naik dari 65,43 persen menjadi 66,46 persen.
Friderica mengatakan, Program Gencarkan tidak sekadar edukasi, tetapi juga mencakup pemetaan daerah dengan indeks literasi dan inklusi rendah, seperti Papua, Maluku, dan wilayah timur lainnya.
OJK lalu menyesuaikan strategi edukasi dengan kebutuhan lokal, seperti pendekatan berbasis komunitas dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat.
Selain sektor keuangan konvensional, inklusi keuangan syariah menjadi perhatian khusus dalam Gencarkan.
Data OJK menunjukkan adanya kesenjangan antara literasi keuangan syariah yang mencapai 43 persen dengan inklusinya yang baru 13 persen.
Padahal, literasi syariah meningkat signifikan dari 39 persen pada tahun sebelumnya.
“Kami lihat masyarakat semakin memahami keuangan syariah, tapi akses dan penggunaan produknya masih terbatas. Ini menjadi pekerjaan rumah kami,” kata Friderica.
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, OJK mengembangkan berbagai inisiatif seperti pendirian Pusat Inklusi Keuangan Syariah di pesantren dan komunitas Islam, memperluas jaringan agen laku pandai syariah, serta menyelenggarakan Syariah Financial Fair secara berkala di kota-kota besar.
OJK juga menerbitkan kebijakan spesifik guna meningkatkan akses keuangan syariah dan membentuk Komite Syariah.
Serta Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang melibatkan para pakar untuk memberikan masukan strategis. (tan/opi)
Editor : Nofilawati Anisa