Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Respons Tarif Impor 32 Persen Amerika Serikat, Pemerintah Beri Keringanan Pajak bagi Pengusaha

Nofilawati Anisa • Rabu, 9 April 2025 | 14:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

RADAR SURABAYA BISNIS – Kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang baru saja diteken Presiden Donald Trump, benar-benar membuat banyak negara terbelalak.

Termasuk Indonesia yang dapat pengenaan tarif impor baru ke Neger Paman Sam sebesar 32 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kebijakan tarif resiprokal AS itu dengan langkah-langkah deregulasi pajak dan kepabeanan.

Kebijakan yang diambil bendahara negara itu untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia.

Melalui empat langkah strategis, Sri Mulyani bakal memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.

“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” kata Sri Mulyani di acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (8/4/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, upaya yang pertama, Pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.

"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah,” ujarnya.

Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.

Kemudian langkah kedua adalah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen.

Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.

Langkah ketiga dilakukan melalui penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favoured nation (MFN).

Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen.

“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelasnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18 persen.

“Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif, selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan (pengurangan beban pengusaha),” tutur Menkeu.

Selain itu, pemerintah juga tengah mempercepat proses trade remedies seperti bea masuk antidumping (BMAD), agar bisa diselesaikan hanya dalam 15 hari, dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Reformasi yang dilakukan ini juga sejalan dengan peningkatan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama dengan kehadiran sistem digital perpajakan Coretax.

"Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk proses validasi dari instansi melalui layanan," terangnya.

Ia menegaskan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya mendorong efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis menghadapi tekanan eksternal.

"Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, supaya ini betul-betul mengurangi beban. Sesuai dengan penekanan Presiden, ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius," jelas Sri Mulyani. (ara/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#bendahara negara #menteri keuangan #tarif impor 32 persen amerika serikat #sri mulyani #keringanan pajak