Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

OJK Provinsi Jawa Timur Kumpulkan Direksi dan Pejabat Eksekutif BPR, Ini Yang Dibahas

Nofilawati Anisa • Minggu, 26 Januari 2025 | 04:53 WIB

 

DISKUSI: Kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR yang digelar PJK Provinsi Jawa Timur.
DISKUSI: Kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR yang digelar PJK Provinsi Jawa Timur.

RADAR SURABAYA BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perbarindo DPD Jatim dan direksi serta Pejabat Eksekutif Bidang Operasional BPR di wilayah kerja kantor OJK Provinsi Jawa Timur serta kantor OJK Jember.

Mengusung tema “Sosialisasi Panduan Akuntansi BPR dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP),” kegiatan ini membahas mengenai penerapan Panduan Akuntansi Perbankan Bagi BPR.

Sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2024.

Khususnya tentang bagaimana mencatat biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan, serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.

Direktur Pengawasan LJK 1, OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan menjelaskan, penerapan SAK EP, khususnya CKPN, perlu dipersiapakan secara baik.

Karena dalam proses implementasinya, perlu melibatkan banyak aspek, seperti keandalan SDM BPR, core banking system yang terintegrasi dan mumpuni, kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan.

“Tujuannya agar BPR mampu menyerap potensi risiko keuangan yang timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK,” ujar Nasirwan.

Kegiatan ini menghadirkan Patricia, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK, Torang Diola Tambunan, Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan, dan Kezia Clara Bella, Analis Junior Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan.

“Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Bank dalam rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan dapat membantu BPR dalam menyajikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR,” pungkas Nasirwan. (nis/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#SAK EP #Perbarindo DPD Jatim #bpr #OJK Provinsi Jawa Timur