RADAR SURABAYA BISNIS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.
Begitu pula untuk tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, juga tetap berada di posisi 2,25 persen.
Sedangkan untuk simpanan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), suku bunga penjaminannya juga tidak mengalami perubahan alias tetap di level 6,75 persen.
Keputusan penting itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (23/1/2025).
“Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Termasuk kondisi likuiditas perbankan dan tren suku bunga pasar yang tetap stabil.
“LPS memiliki metodologi untuk menentukan tingkat bunga penjaminan, salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar,” sambungnya.
Lebih jauh Purbaya menjelaskan, walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat.
“Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” ungkap Purbaya.
Alasan selanjutnya, lanjut dia, LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum.
Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. LPS, kata Purbaya, agak khawatir, apabila tingkat bunga penjaminan juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.
“Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” beber Purbaya. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa