Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Jaga Perekonomian Domestik, Kadin Minta PPN 12 Persen Ditunda

Nofilawati Anisa • Sabtu, 30 November 2024 | 02:18 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR SURABAYA BISNIS - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan agar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen ditunda.

"Kita harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (29/11).

Arsjad mengatakan, Kadin menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen ini.

Dikarenakan dampak PPN itu langsung kepada konsumer, dan berkaitan terhadap bukan hanya dengan dunia usaha, tapi juga masyarakat.

"PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu," lanjut Arsjad.

Selain itu, kata Arsjad, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan saat ini.

Hal terpenting yang harus dijaga adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.

"Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama penjaga ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga," jelas Arsjad.

Maka dari itu, lanjutnya, penindakan dan pemberantasan terhadap impor ilegal harus dilaksanakan karena hal ini mengganggu perekonomian domestik.

Terpisah, Istana Kepresidenan buka suara mengenai rencana kenaikan PPN 12 persen. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi sinyal bahwa kenaikan PPN 12 persen belum pasti akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Sebab, pemerintah hingga kini masih menghitung dan mengkaji dampak dari kebijakan itu.

"(Kenaikan PPN 12 persen) tunggu tanggal mainnya juga. Lagi dihitung, lagi dihitung," kata Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Simanjorang Simanjorang menilai kenaikan PPN 12 persen bakal memberikan dampak negatif yang merembet jika diterapkan saat ini.

“Kenaikan PPN ini apakah punya sisi positif terhadap kegiatan industri, tidak ada sisi positifnya, yang ada sisi negatifnya, dalam kondisi saat ini ya," ujar Sarman.

Pasalnya, ia menyebut tingkat daya beli masyarakat saat ini sedang sangat menurun. Sehingga jika PPN dipaksakan naik, dikhawatirkan bakal turut berimbas pada penurunan omset dari sektor industri.

"Kalau omzet industri semakin menurun, perputaran uang semakin menurun, dampaknya bagi industri akan semakin terbebani. Karena antara biaya operasional dengan omset yang diharapkan tidak akan tercapai," ungkap dia.

Alhasil, biaya operasional pada kegiatan industri juga akan semakin naik ketika pendapatan merosot. Sarman khawatir, pelaku usaha nantinya bakal melakukan rasionalisasi.

"Bisa merumahkan karyawan atau melakukan PHK. Tentu target pertumbuhan ekonomi kita juga tidak akan tercapai kalau daya beli masyarakat kita semakin menurun akibat kenaikan PPN ini. Karena kita tahu, hampir 60 persen pertumbuhan ekonomi kita masih ditopang oleh konsumsi masyarakat kita," imbuhnya. “Jadi artinya kalau ini dinaikan tidak ada positifnya. Yang ada negatifnya," tegas Sarman. (uta/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#sekretariat negara #ppn 12 persen #Arsjad Rasjid #apindo #kadin indonesia