Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Legislator Sebut APBD Jatim Tahun 2025 Diperkirakan Defisit Rp1,53 Triliun

Mus Purmadani • Selasa, 19 November 2024 | 01:32 WIB
ABDI NEGARA: Legislator menyarankan Belanja Pegawai Tahun 2025 hendaknya dirasionalkan dalam formulasi yang wajar sesuai jumlah ASN.
ABDI NEGARA: Legislator menyarankan Belanja Pegawai Tahun 2025 hendaknya dirasionalkan dalam formulasi yang wajar sesuai jumlah ASN.

RADAR SURABAYA BISNIS - Berdasarkan perangkaan antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan defisit sebesar Rp1,53 triliun.

Kemungkinan deficit itu akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah Netto.

Diketahui Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 28,448 triliun.

Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp 29,658 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar Yordan M Batara-Goa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (16/11).

Menurutnya, konfigurasi Belanja Daerah Tahun 2025 yang telah disetujui oleh Badan Anggaran, beberapa aspek dalam perencanaan anggaran memerlukan perhatian lebih lanjut.

"Pertama, dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentu harus berkontribusi dalam pembiayaannya. Oleh karena itu, dipandang penting oleh Badan Anggaran untuk mengalokasikan Belanja Daerah di OPD terkait," katanya.

Kedua, hasil pembahasan di setiap Komisi DPRD Provinsi Jawa Timur, dimana memberikan sejumlah persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur atas penambahan anggaran belanja OPD, tentu harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam peningkatan target kinerjanya.

Ketiga, Banggar sependapat bahwa pelayanan publik sektor pendidikan, masih memerlukan penguatan alokasi anggaran khususnya untuk BPOPP Tahun 2025.

"Setidaknya, Badan Anggaran mendukung untuk peningkatan ruang lingkup penerima manfaat BPOPP dengan minimal anggaran sama dengan Tahun 2024," jelasnya.

Keempat, Belanja Pegawai Tahun 2025 hendaknya dirasionalkan dalam formulasi yang wajar sesuai jumlah ASN, adanya formasi baru untuk ASN Tahun 2024 yang dieksekusi di Tahun 2025, dan pengangkatan PPPK Tahun 2025.

"Menurut Badan Anggaran, hasil rasionalisasi Belanja Pegawai dalam RAPBD 2025, dapat direalokasikan pada penguatan kapasitas fiscal di sektor pelayanan publik lainnya," pungkasnya. (mus/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Banggar #apbd jatim 2025 #dprd jatim #Yordan M Batara Goa #Defisit APBD #belanja daerah