SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya sedang menggalakkan pengawasan di lapangan untuk menggenjot nilai pendapatan dari sektor pajak parkir di Kota Pahlawan.
Pengawasan dilakukan mengingat saat ini sudah memasuki bulan ke-11 sebelum akhir tahun 2024.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Pajak Reklame, Hiburan dan Air Tanah Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma mengungkapkan, sebenarnya nilai realisasi dari sektor pajak parkir ini sudah hampir mencapai target. Nilainya berada di angka Rp 45,8 miliar.
"Insyaallah akhir tahun ini tercapai targetnya. Realisasinya sekarang sudah Rp 45,8 miliar dari target kita Rp 57,7 miliar," kata Ekkie dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Dia melanjutkan, secara nilai rupiah, target pendapatan dari realisasi pajak parkir ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2023 kemarin, target pendapatan pajak parkir ini dipasang di angka Rp 140 miliar dan berhasil terealisasi di angka Rp 95,9 miliar.
Penurunan nilai tersebut menurut dia lantaran adanya kebijakan baru yaitu UU HKPD.
"Secara nilai rupiah mengalami penurunan karena ada UU 1 HKPD. Sebelumnya, tarif parkir reguler itu 20 persen, turun jadi 10 persen. Lalu parkir progresif 25 persen, turun menjadi 10 persen dan parkir valey dari 30 persen, turun juga menjadi 10 persen," urainya.
Kendati begitu, Ekkie mengaku Bapenda optimis target Rp 57,7 miliar tahun ini mampu dicapai.
Apalagi, saat ini pihaknya sedang aktif melakukan pengawasan di lapangan guna dapat mencapai target tersebut. Beberapa objek lahan yang termasuk dalam kategori dikenakan pajak parkir ini adalah lahan parkir di luar badan jalan.
Baik lahan parkir yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
"Iya jadi parkir dalam persil, termasuk di mall mall. Ini kami sedang gencar pengawasan di lapangan, termasuk melakukan pemeriksaan pajak juga," pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa