SURABAYA - Kanwil DJP Jawa Timur II (DJP Jatim II) mengelar Tax Gathering 2024 bersama dengan pembayar pajak prominen Jawa Timur di Hotel Sheraton Surabaya, Selasa (15/10).
Kegiatan ini dihadiri 100 Wajib Pajak (WP), pembayar pajak prominen, yang berkontribusi besar pada penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, tax gathering diadakan sebagai media komunikasi langsung dengan Wajib Pajak, pembayar pajak.
Juga sebagai bentuk apresiasi sumbangsihnya atas ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak bagi keberlangsungan pembangunan dan kemajuan negara.
“Juga bertujuan mendorong dan membina para Wajib Pajak-Pembayar Pajak (tax payer) agar menjadi lebih dekat, lebih erat, membangun komunikasi yang baik untuk bersinergi bersama petugas pajak (tax official) dalam melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Perpajakan,” ungkap Vita.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Wajib Pajak karena dengan kepatuhan, telah berkontribusi dengan baik.
Hingga di tahun 2023 Kanwil DJP Jatim II bisa melampaui target penerimaan, dan diharapkan berlanjut di tahun 2024 dan tahun berikutnya.
Agustin menyebut kepatuhan sukarela voluntary compliance sesuai asas self assessment system perpajakan sangat penting.
Agar Wajib Pajak terhindar dari tindakan penegakan hukum perpajakan (seperti penyitaan aset hingga penyidikan perpajakan).
Harapannya agar Wajib Pajak selalu memperdalam pengetahuan perpajakan dengan mengikuti berbagai sosialisasi perpajakan dan tertib mengaplikasikannya sehingga menjadi sadar pajak dan bangga telah bayar pajak.
“Menciptakan hubungan baik antara tax official dengan tax payer yang hasilnya kepatuhan pembayaran pajak merupakan Cooperative Compliance Wajib Pajak dengan DJP dalam melaksanakan ketentuan perpajakan,” jelas Vita.
Vita juga meminta kepada Wajib Pajak untuk mendukung Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Hal ini sebagai kelanjutan dari Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diperoleh.
“Kami sangat menghargai dan meminta agar Wajib Pajak tidak pernah memberi atau berinisiatif menawarkan serta memberikan imbalan kepada petugas pajak dalam menjalankan tugasnya yang bisa mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat,” ucap Vita.
”Mari bersama-sama menjaga marwah Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang tepercaya,” sambungnya.
Vita juga menjelaskan tentang Coretax yang akan dipergunakan DJP mulai tahun 2025 secara bertahap, yang dapat memberikan layanan kepada wajib pajak lebih mudah,transparan, akuntabel dan adil.
“Kami meminta agar masyarakat selalu waspada atas modus penipuan dengan mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal Pajak yang marak dilakukan pada akhir-akhir ini. Kami juga meminta agar Wajib Pajak selalu mengonfirmasi ke Kantor Pajak terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi dan layanan yang benar,” pungkas Vita. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa