Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Untuk Melindungi Konsumen, Paling Banyak di Jawa Timur  

Nofilawati Anisa • Senin, 14 Oktober 2024 | 16:41 WIB
TIDAK SEHAT: Kantor BPRS Mojo Artho yang berada di Jalan Mojopahit Kota Mojokerto.
TIDAK SEHAT: Kantor BPRS Mojo Artho yang berada di Jalan Mojopahit Kota Mojokerto.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tugas OJK di antaranya adalah mengawasi kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan industri jasa keuangan lainnya.

OJK juga mempunyai tugas melindungi kepentingan konsumen dan Masyarakat.

Dalam kaitan tugas-tugas itu, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini OJK sudah mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta dilansir dari Antara, Senin (14/10).

Dian menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional usaha.

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

“Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut,” sambungnya.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Dari 15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya itu, paling banyak ada di Jawa Timur.

Di provinsi paling timur di Pulau Jawa ini, ada empat BPR, BPRS dan satu izinnya dicabut.

Dua BPR ada di Sidoarjo, yatu PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan PT BPR Bank Pasar Bhakti.

Satu BPRS di di Kota Mojokerto, yaitu PT BPRS Mojo Artho. Dan satu koperasi ada di Kota Madiun, yaitu Koperasi BPR Wijaya Kusuma. (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#jawa timur #Pencabutan Izin #Dian Ediana Rae #otoritas jasa keuangan #BPR BPRS #ojk cabut izin bpr #tugas ojk #koperasi