SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak tahun 2017 hingga Agustus 2024, sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal, sudah ditutup.
Ribuan entitas keuangan ilegal itu meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjaman online (pinjol) ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.
Total kerugian yang dialami masyarakat akibat praktek entitas ilegal itu mencapai Rp 139,67 triliun.
Sementara, untuk tahun ini hingga Agustus, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap rayuan seseorang atau lembaga untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan tanpa agunan," ujar Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Timur Dedy Patria, belum lama ini.
Dedy menambahkan meskipun sudah ribuan entitas keuangan ilegal ditutup, bukan berarti masalah selesai.
Menurutnya, sangat mungkin akan muncul lagi ribuan entitas keuangan ilegal baru.
“Semakin banyak pula masyarakat yang masih tertipu. Kerugiannya mencapai triliunan,” sambungnya.
Maka dari itu, Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku pinjol ilegal maupun investasi keuangan ilegal.
Seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar dan sebagainya.
Dedy menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
"Kami tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban, terutama karena pinjol ilegal ini," jelasnya.
Menurutnya, Jawa Timur masih memegang rekor dari sisi pengaduan konsumen.
Salah satunya karena literasi OJK yang sukses. "Yakni meningkatkan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," katanya.
Menurut Dedy, investasi maupun pinjaman online ilegal sangat ekspansif menyasar masyarakat Indonesia.
Ironisnya lebih dari 50 persen server mereka berada di luar negeri.
“Meski sudah diblokir ratusan ribu akun, dengan mudah akan ada akun baru dengan nama yang berbeda,” ungkapnya.
Inilah yang menjadi tantangan bagi OJK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari iming-iming investasi dan pinjol ilegal.
Ditambah tugas baru OJK dengan hadirnya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Terutama pada pasal 247 yang berbunyi OJK bersama kementerian atau lembaga terkait membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus bekerja keras menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Jawa Timur. Dengan melibatkan 16 kementerian dan lembaga, Satgas Pasti secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal. Satgas Pasti berkomitmen untuk melindungi konsumen dari segala bentuk penipuan investasi. Kami terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk keuangan," terangnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa