Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 549,39 Miliar untuk Kejar Target Pajak, Apa Saja Programnya?

Nofilawati Anisa • Senin, 9 September 2024 | 21:49 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SURABAYA – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak di tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Target penerimaan pajak tahun 2025 itu meningkat 10 persen bila dibandingkan target di 2024.

Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.988,8 triliuan.

Untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 549,39 miliar.

“Untuk tahun anggaran 2025, target pajak Rp 2.189,3 triliun. Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta dikutip dari laman Antara, Senin (9/9).

Anggaran Rp 549,39 miliar itu akan digunakan untuk penguatan implementasi Core Tax Administration System (CTAS).

Seiring dengan pengembangannya, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan, penguatan dukungan teknologi informasi dan pemeliharaan, perbaikan potensi bisnis, serta penguatan regulasi.

Di samping pengembangan core tax, Kemenkeu juga menyiapkan sejumlah rencana lain untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak tahun depan.

Salah satunya yaitu kolaborasi di bidang penerimaan negara dengan mengoptimalkan kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.

Kemenkeu juga akan meningkatkan kerja sama perpajakan internasional.

Kemudian, penguatan organisasi dan SDM juga akan dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi, penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal, penataan wajib pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar dan Jakarta khusus, serta program secondment yang merupakan program tahunan Kemenkeu untuk mengembangkan kompetensi pegawai antarunit dan pihak eksternal.

Langkah lain yang akan dilakukan adalah perbaikan proses bisnis dengan memperbaiki proses bisnis inti, memprioritaskan pengawasan atas wajib pajak strategis, serta penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Kemenkeu juga akan menguatkan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan aktivitas DJP serta penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

Penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 ditargetkan Rp 2.189,3 triliun, tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp 1.209,3 triliun.

Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp 62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.146,4 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp 7,8 triliun. (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#penerimaan pajak #biaya operasional #target pajak #program #teknologi informasi #komisi xi dpr ri #pajak #rapat kerja #pemerintah #kementerian keuangan