Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Penyaluran KUR Bakal Pakai Sistem Credit Scoring, Ini Keuntungannya

Nurista Purnamasari • Selasa, 13 Agustus 2024 | 02:08 WIB
SEDANG DIMATANGKAN: Metode credit scoring dalam penyaluran KUR bakal mulai berlaku tahun 2025.
SEDANG DIMATANGKAN: Metode credit scoring dalam penyaluran KUR bakal mulai berlaku tahun 2025.

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) - Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui metode credit scoring atau penilaian kredit akan berlaku di Indonesia pada 2025.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Yulius mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berproses untuk menyempurnakan metode tersebut.

“Ini sedang proses, mudah-mudahan dalam beberapa tahun ini selesai, tahun depan (2025),” kata Yulius di Kantor Kemenkop UKM, Senin (12/8).

Berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan, skema ini telah meningkatkan penyaluran KUR.

Selain itu, credit scoring juga membuat tingkat rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) dalam posisi aman.

“Berdasarkan uji coba yang kita lakukan ada kenaikan 5 persen dengan teknologi ini dan NPL-nya tetap antara 5 persen dan 6 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perbankan menerapkan skema credit scoring untuk memudahkan pelaku UMKM mendapat pembiayaan dari program KUR.

Usulan ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi penyaluran KUR pada tahun ini sebesar Rp 300 triliun. 

Teten menuturkan, sebanyak 145 negara telah menerapkan skema ini.

Dalam uji coba yang dilakukan Kemenkop UKM terhadap 72 ribu UMKM, penyaluran KUR bahkan meningkat hingga 5 persen dengan skema credit scoring.

Meski belum menjadi hal wajib di perbankan, Teten menilai bahwa skema tersebut dapat memudahkan pelaku UMKM untuk mendapat akses pembiayaan.

Pasalnya, jika hanya mengandalkan data historik, akan ada banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapat pembiayaan. 

“Sebab kalau masih menggunakan data historik bank, 30 ribu UMKM kita belum masuk perbankan, ya bagaimana? Kalau mau menunggu mereka punya aset dulu ya nggak bisa dapat pembiayaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya inovasi dari sisi perbankan serta dukungan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal penyaluran KUR tersebut.

OJK mencatat penyaluran KUR sejak awal 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 mencapai Rp 116,94 triliun atau meningkat 45,72 persen dibandingkan periode sebelumnya sampai dengan 31 Mei 2023 yang mencapai Rp 80,25 triliun. KUR tersebut diberikan kepada 1,99 juta debitur. (bis/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#ojk #npl #umkm #credit scoring #perbankan #kemenkop ukm #kur