Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Per Juli 2024, Rp 26,75 Triliun Pajak Dihimpun dari Ekonomi Digital

Nurista Purnamasari • Jumat, 9 Agustus 2024 | 14:57 WIB

 

PENDAPATAN NEGARA: Pemerintah telah menghimpun Rp 26,75 triliun dari pajak sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024.
PENDAPATAN NEGARA: Pemerintah telah menghimpun Rp 26,75 triliun dari pajak sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024.

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) - Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024 mencapai Rp 26,75 triliun.

“Hingga 31 Juli 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (8/8).

Pajak usaha digital diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dari PPN PMSE, pemerintah menyerap dana sebesar Rp 21,47 triliun dari 163 pelaku usaha PMSE.

Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp 4,57 triliun.

Adapun total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha, termasuk dua penunjukan baru dan empat pembetulan atau perubahan data pada Juli 2024.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dari pajak kripto, pemerintah menerima setoran sebesar Rp 838,56 miliar, dengan rincian penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 371,28 miliar.

Penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp 394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 444,37 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, sumbangan pajak dari P2P lending tercatat sebesar Rp 2,27 triliun, terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 712,53 miliar.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,24 triliun.

Sementara setoran dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 2,18 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 656,37 miliar.

“Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp 149,7 miliar dan PPN sebesar Rp 2,03 triliun,” pungkasnya. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#kripto #fintech #Pajak digital #djp #PMSE #ekonomi digital #kementerian keuangan