Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Ini Alasan OJK Tutup Sejumlah BPR

Nurista Purnamasari • Rabu, 31 Juli 2024 | 00:11 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Sejauh ini ada sekitar 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sudah dan akan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia sebenarnya sudah cukup bagus, namun terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, alasan OJK menutup sejumlah BPR yakni guna memperkuat sistem perbankan nasional.

“Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini mungkin terpaksa misalnya menutup beberapa BPR. Mungkin ada sekitar 20 yang kita tutup. Itu semua tentu dalam konteks penguatan di sektor perbankan kita,” kata, dikutip Selasa (30/7).

Dengan sehatnya sektor perbankan, maka kinerja sektor tersebut mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” jelasnya.

Dian menjelaskan, disamping itu ke depan pertumbuhan sektor perbankan harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.

"Saya kira itu ada cara yang paling pasti untuk memastikan bahwa pertumbuhan perbankan dan dampak ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat apabila memang sistem keuangan kita itu memang berintegritas dan kredibel," tutur Dian.

Untuk diketahui, dalam rentang selama periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR.

Terakhir, OJK baru mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi.

Bambang menuturkan, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.

Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#bank perkreditan rakyat #ojk #bpr #sidoarjo #perbankan #BPR Sumber Artha Waru Agung