Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP

Nurista Purnamasari • Senin, 15 Juli 2024 | 15:47 WIB
DIBATASI HINGGA AKHIR TAHUN: Pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 99 persen.
DIBATASI HINGGA AKHIR TAHUN: Pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 99 persen.

JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Pemerintah telah mengimplementasikan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengintegrasikan NIK NPWP.

Implementasi kebijakan ini dimulai pada 1 Januari 2024, dengan target NIK sepenuhnya menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk pada 1 Juli 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, dengan pencapaian 99 persen tersebut, masih ada sebanyak 400 ribu wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP.

“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen. Tinggal 400 ribu mungkin yang belum selesai kami padankan,” katanya dalam acara memperingati Hari Pajak 2024 di Jakarta, Minggu (14/7).

Suryo menuturkan, pemadanan NIK dan NPWP tersebut akan terus dilakukan seiring dengan layanan perpajakan yang juga mulai menggunakan NIK atau NPWP dengan format 16 digit angka.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, terhitung 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Namun demikian, wajib pajak tetap dapat menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit angka untuk layanan selain tujuh layanan tersebut. 

Sementara itu, bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

“Untuk pihak lain ini adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya,” pungkasnya. (bis/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#wajib pajak #npwp #nik #direktorat jenderal pajak