Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

PAD Jatim Tahun Depan Berpotensi Berkurang, Genjot lewat Pajak Kendaraan Bermotor

Mus Purmadani • Senin, 1 Juli 2024 | 14:05 WIB
Pemprov Jatim akan mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan untuk menekan penurunan PAD akibat perubahan kebijakan opsen pajak tersebut.
Pemprov Jatim akan mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan untuk menekan penurunan PAD akibat perubahan kebijakan opsen pajak tersebut.

SURABAYA (Radar Surabaya Bisnis) - Kebijakan pengembalian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke kabupaten/kota masing-masing yang berlaku tahun depan mengancam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.

Kebijakan ini tercantum dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pj Sekdaprov Jatim yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono memaparkan, akibat penerapan UU HKPD tersebut ada potensi penurunan PAD senilai Rp 4 triliun.

Untuk mengurangi hilangnya pendapatan daerah, Bobby mengatakan, salah satu upaya adalah intensifikasi PKB.

"Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi, pendataan, penagihan dan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan. Maka setelah undang-undang itu berjalan, akan dihitung kembali apakah sebesar itu kekurangannya. Dengan kerjasama itu kemungkinan tidak sampai Rp4 triliun," paparnya, Minggu (30/6).

Selain itu, pihaknya akan memastikan perubahan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 30 persen menjadi opsen kabupaten/kota 66 persen tak akan mempengaruhi beban wajib pajak.

Menurutnya, pemprov akan terus mengkaji ulang besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan pajak.

"Meski ada perubahan perhitungan dana perimbangan, kami memastikan beban pajak kendaraan yang dikenakan pada masyarakat tidak akan ada kenaikan. Tujuannya agar masyarakat tidak semakin terbebani," katanya.

Bobby menambahkan, penghitungan baru bisa dilakukan setelah UU HKPD berjalan.

Menurutnya, ini tergantung pada efektivitas dari program yang dilakukan kabupaten/kota.

Upaya menutup kekurangan lainnya ialah dengan memaksimalkan dana perimbangan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Pajak MBLB itu terdapat opsen ke Pemprov Jatim sebesar 25 persen. Sayangnya, tidak semua kabupaten/kota memiliki jenis pajak ini. Sehingga masih dihitung berapa daerah yang memiliki potensi opsen pajak MBLB untuk provinsi," jelasnya.

Menurut Bobby, upaya tersebut tidak akan menutup penuh, karena tidak semua kabupaten/kota punya pajak MBLB. Namun Dia optimis akan mengurangi lost.

"Kami optimis perhitungan PAD akan mendekati potensi yang ada. Karena dalam pemberlakuan UU ini ada objek pajak baru yang masuk ke Pemprov," pungkasnya. (mus/nur) 

Editor : Nurista Purnamasari
#jawa timur #pajak kendaraan bermotor #bbnkb #opsen pajak