JAKARTA (Radar Surabaya Bisnis) – Pemerintah bakal melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sekitar dua minggu menjelang lebaran atau dimulai pada 22 Maret 2024 dan paling lama H-10 lebaran.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR ASN sebesar Rp 48,7 triliun.
Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dari total anggaran tersebut yang bersumber dari APBN 2024, sebesar Rp 18 triliun ini ditujukan untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (k/l) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.
"Tahun 2024 ini untuk ASN naik dari Rp 11,7 triliun menjadi Rp 18 triliun karena tadi ada kenaikan gaji," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/3).
Kenaikan anggaran tersebut karena adanya kenaikan gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan dari Rp 7,9 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 8,4 triliun pada tahun 2024.
Kemudian ada kenaikan tunjangan kinerja ASN pusat dari Rp 3,3 triliun pada tahun 203 menjadi Rp 6,82 triliun pada tahun 2024.
Kemudian sebesar Rp 11,65 triliun ditujukan untuk pensiunan ASN. Ini juga meningkat jika dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya Rp 9,8 triliun.
Sementara dari APBD dialokasikan sebesar Rp 19 triliun, atau naik dari Rp 17,4 triliun pada tahun 2023.
Ini ditujukan untuk aparatur daerah sebesar Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah sebesar Rp 2,3 triliun dan tambahan penghasilan guru ASN daerah sebesar Rp 0,04 triliun.
"Untuk daerah tukin itu komponennya tergantung dari kapasitas fiskal daerah sehingga total untuk APBD dalam THR adalah Rp 19 triliun," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan kenaikan jumlah THR dan gaji ke-13 didorong oleh keuangan negara yang makin membaik.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” kata Anas.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 di antaranya PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Anas menuturkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.
Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” tutur dia. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari