SURABAYA – Dalam berbelanja barang dan jasa, masyarakat kian hari kian dipermudah dengan layanan mencicil dalam suatu pembelian.
Hadirnya layanan cicilan pembelian atau pay later disebut berpotensi mendorong inklusivitas perekonomian negara.
Layanan pay later diberikan oleh perbankan agar lebih mudah digunakan karena masyarakat yang menggunakan bisa mendapatkan fasilitas limit kredit hingga puluhan juta tanpa mengajukan kartu kredit atau jaminan.
Menurut pengamat ekonomi, Bayu Arie Fianto, penggunaan pay later dapat memancing minat investasi dalam industri keuangan karena melihat lonjakan pangsa pasar yang ada di Indonesia.
"Sekarang kegiatan belanja masyarakat meningkat dengan adanya transaksi pembayaran yang lebih cepat dan efektif. Nah, dengan melihat fenomena ini, tentunya banyak perusahaan asing maupun lokal yang akan investasi di Indonesia," kata Bayu, Kamis (11/1).
Di sisi lain, investasi dalam hal teknologi dan industri keuangan akan meningkat. Sehingga hal ini dapat mendorong juga keuangan Indonesia secara makro. "Bagi budaya perbankan ini sangat baik, karena bisa mendapatkan keuntungan," imbuhnya.
Sementara itu, dosen keuangan syariah Unair itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memiliki literasi keuangan dan menyiapkan dana darurat sebesar enam kali dari pengeluaran harian atau bulanan sebelum mencairkan layanan pay later.
Para pengguna pay later harus memiliki uang dingin itu untuk investasi jangka panjang dan melihat kemampuan pembayaran agar tidak menanggung risiko akibat pembayaran yang terlambat. Untuk mengantisipasi adanya tunggakan cicilan.
"Ya bisa dilakukan dengan mengambil tenor yang lebih panjang agar cicilan lebih ringan dan memanfaatkan diskon yang disediakan. Apalagi dengan adanya fitur pay later, terutama yang dipermudah dengan menggunakan QRIS, tentunya juga harus memperhitungkan kemampuan keuangan,” terangnya.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi di Jatim Berkurang, Upaya Ini yang Dilakukan DPRD Jatim
Pay later sama dengan berhutang seperti mengambil pinjaman dari perbankan, sehingga tetap harus ada kewajiban untuk mengembalikan.
Kebanyakan masyarakat mungkin hanya menikmati saat menerima pinjaman, tapi lupa kewajibannya.
Karena jika gagal bayar, maka juga akan masuk ke data hitam di perbankan yang akan berdampak kepada pengajuan kredit di kemudian hari. Risiko yang mungkin berkaitan dengan risiko kepercayaan.
“Biar bagaimanapun sejauh ini bank yang mengeluarkan layanan pay later adalah bank konvensional dan sepertinya bank syariah belum mengeluarkan fitur pay later,” pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari