Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Penerimaan Perpajakan 2023 Capai Rp 2.155,4 Triliun, PPh Non Migas Jadi Kontributor Utama

Nurista Purnamasari • Rabu, 3 Januari 2024 | 01:36 WIB
BERPERAN BESAR: PPh Non Migas menjadi salah satu dari kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif.
BERPERAN BESAR: PPh Non Migas menjadi salah satu dari kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif.

JAKARTA - Penerimaan perpajakan pada 2023 tembus Rp 2.155,4 triliun atau naik 5,9 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu (year-on-year/yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan data APBN Kita Edisi Januari 2024, penerimaan negara pada 2021 naik 20,1 persen menjadi Rp 1.547,8 triliun dan pada 2022 naik 31,4 persen jadi Rp 2.034,5 triliun.

“Penerimaan Pajak 2023 ini istilahnya hattrick. Tiga kali goals berturut-turut dari 2021, 2022, 2023 semuanya di atas 100 persen,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (2/1).

Sri Mulyani tak menyangka bahwa penerimanan negara bisa tumbuh positif setelah mengalami pertumbuhan tinggi selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, prestasi tersebut tak bisa terjadi tanpa dukungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. “Ini hasil kerja yang luar biasa dari teman-temah pajak dan bea cukai,” jelasnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, rasio pajak atau tax ratio sementara tercatat di level 10,21 persen dari PDB. Secara lebih detil, Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak sampai Desember 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Angka tersebut 108,8 persen dari APBN 2023 dan 102,8 persen dari perpres 75/2023.

“Penerimaan pajak 2023 mampu tumbuh 8,9 persen dan melampaui target Perpres 75/2023 didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan DJP,” ucapnya.

Tiga kelompok pajak mampu melampaui target dan tumbuh positif, bahkan sampai dobel digit, yaitu PPh Non Migas Rp 993 triliun naik 7,9 persen, PPN dan PPnBM Rp 764,3 triliun naik 11,2 persen, PBB dan pajak lainnya Rp 43,1 triliun.

Photo
Photo

Namun, lanjutnya, PPh Migas hanya mencapai Rp 68,8 triliun atau turun 11,6 persen. Dia mengatakan pertumbuhan penerimaan 2023 melambat dari 2022 dikarenakan penurunan harga komoditas, impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada 2022.

“Ini kinerja yang harus kita jaga, Core Tax sudah selesai, reformasi pajak juga, dan kita berharapkan kinerja Ditjen pajak meningkat,” kata Sri Mulyani. (bis/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pph non migas #pajak #kementerian keuangan