Sepeda Onthel Juga Dipajakin dan Kena Tilang di Surabaya, Tapi Itu Dulu

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:52 WIB
Di Surabaya pada masa Hindia Belanda, gowes pun ada “urusannya” dengan pajak, surat kepemilikan, bahkan aturan jalur lalu lintas.
Di Surabaya pada masa Hindia Belanda, gowes pun ada “urusannya” dengan pajak, surat kepemilikan, bahkan aturan jalur lalu lintas.

radarsurabayabisnis.id - Sepeda onthel kini lekat dengan kesan klasik dan nostalgia. Tapi siapa sangka, sepeda zaman dulu ternyata bukan kendaraan yang bebas aturan. Di Surabaya pada masa Hindia Belanda, gowes pun ada “urusannya” dengan pajak, surat kepemilikan, bahkan aturan jalur lalu lintas.

Pegiat Sejarah Kota Surabaya Nur Setiawan mengungkapkan, pungutan terhadap kendaraan tanpa mesin seperti sepeda, delman, dan dokar sudah diterapkan sejak awal abad ke-20. Kebijakan serupa juga berlaku di sejumlah kota lain, seperti Batavia dan Semarang.

Baca Juga: Kisah Hilangnya Bioskop King dan Queen Surabaya, Dulu Tempat Nonton Paling Populer

“Hal ini diistilahkan sebagai plombir yang berkaitan dengan perawatan sarana atau infrastruktur jalan,” kata Nur.

Mau Gowes, Jangan Lupa Urus Pajaknya

Pada masa itu, memiliki sepeda bukan perkara sederhana. Sebagian besar sepeda merupakan barang impor dari Eropa sehingga harganya relatif mahal dan lebih banyak dimiliki masyarakat dari kalangan berada.

Pemerintah Hindia Belanda kemudian menerapkan pungutan sekaligus mengatur penggunaan sepeda di jalan raya. Bahkan, pesepeda memiliki lajur tersendiri untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Jadi, kalau dibayangkan dengan kondisi sekarang, pesepeda zaman dulu sudah punya “jalur khusus” sebelum istilah jalur sepeda populer seperti saat ini.

Baca Juga: Kisah Sriatun, Lansia 68 Tahun Penjaga Warkop di Surabaya Dapat Bantuan Modal

Namun, punya jalur khusus bukan berarti boleh gowes semaunya. Pengendara yang ugal-ugalan tetap bisa berurusan dengan petugas.

“Jika tindakan tersebut diketahui oleh opas atau polisi, maka akan dikenakan denda,” ujar Nur.

Sepeda Zaman Dulu Punya Surat dan Peneng

Aturan tersebut juga menyangkut administrasi. Pemilik sepeda diwajibkan memiliki surat-surat kepemilikan. Pungutan yang dibayarkan digunakan untuk mendukung perawatan jalan dan fasilitas perkotaan.

Yang menarik, tradisi pajak sepeda ternyata tidak langsung berakhir setelah Indonesia merdeka. Pungutan terhadap sepeda masih sempat diberlakukan.

Bukti pembayaran pajaknya bahkan ditempel langsung pada badan sepeda dalam bentuk stiker. Tanda bukti tersebut dikenal dengan istilah peneng.

Artinya, sepeda onthel zaman dulu ternyata punya “paket lengkap”: ada surat kepemilikan, jalur khusus, pajak, sampai denda jika pengendaranya melanggar aturan.

Jadi, sebelum sepeda onthel berubah menjadi kendaraan nostalgia dan koleksi komunitas sepeda tua, kendaraan tanpa mesin ini ternyata sudah lebih dulu mengenal pajak dan aturan lalu lintas di Surabaya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
sepeda onthel pajak sepeda sepeda zaman Belanda sejarah sepeda Surabaya Tempo Dulu