radarsurabayabisnis.id - Satlantas Polresta Sidoarjo menghadirkan layanan SIM Keliling selama 24 jam penuh selama 17 hari berturut-turut. Program ini digelar untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Layanan tersebut resmi diluncurkan pada Kamis (30/7) di Pos Lantas Taman Pinang Indah oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq bersama Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai 30 Juli hingga 15 Agustus 2026. Selama periode tersebut, layanan perpanjangan SIM beroperasi selama 24 jam sesuai lokasi yang telah dijadwalkan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling 24 Jam
Satlantas Polresta Sidoarjo telah menyiapkan tiga lokasi layanan SIM Keliling yang berpindah secara bertahap.
- 30 Juli–5 Agustus 2026: Pos Lantas Taman Pinang Indah
- 6–10 Agustus 2026: RSI Siti Hajar
- 11–15 Agustus 2026: Ramayana Mall Sidoarjo
Dengan layanan selama 24 jam, masyarakat dapat memilih waktu yang paling sesuai untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menyesuaikan jam kerja.
Baca Juga: Harga Pertamax dan BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026, Segini Harga Terbarunya
Perpanjang SIM Berpeluang Dapat Sepeda Motor
Selain memberikan kemudahan pelayanan, Satlantas Polresta Sidoarjo juga menyiapkan kupon undian berhadiah bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM melalui layanan tersebut.
Hadiah utama yang disediakan berupa satu unit sepeda motor.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan layanan SIM Keliling 24 jam merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
"Melalui momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan lebih fleksibel bagi masyarakat. Ini merupakan implementasi semangat Polri untuk masyarakat, sejalan dengan tagline Sahabat Sidoarjo. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya tanpa harus terkendala waktu," ujarnya.
Menurutnya, layanan yang beroperasi selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada pagi hingga sore hari sehingga tetap dapat mengurus perpanjangan SIM di luar jam kerja.
"Tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja. Karena itu kami menghadirkan layanan hingga malam bahkan selama 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM pada waktu yang paling memungkinkan. Harapan kami, pelayanan publik semakin mudah diakses dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri terus meningkat," tambahnya.
Masyarakat Diimbau Tidak Menunda Perpanjangan SIM
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengimbau masyarakat agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis sebelum melakukan perpanjangan.
"Melalui layanan ini kami berharap masyarakat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM. Kami juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu memastikan SIM masih berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan demikian, kita bersama-sama dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya.
Sumber : radar sidoarjo