radarsurabayabisnis.id - Salah satu penghuni rumah yang terlibat sengketa dengan pemilik sah di Surabaya, Titik (46), mengaku kesulitan mencari tempat tinggal baru setelah kasus yang dialaminya menjadi viral di media sosial. Menurutnya, sorotan publik justru membuat upayanya mendapatkan rumah kontrakan semakin sulit.
Titik mengatakan dirinya bersama keluarga sebenarnya bersedia mengosongkan rumah yang telah ditempati keluarganya selama tiga generasi. Namun, ia menilai waktu satu bulan yang diberikan untuk pindah terlalu singkat untuk mencari tempat tinggal pengganti.
"Apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan," kata Titik.
Baca Juga: Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Terkait 3 Kasus Korupsi
Bantah Pernah Minta Kompensasi Rp60 Juta
Dalam kesempatan itu, Titik juga membantah kabar yang menyebut dirinya meminta kompensasi sebesar Rp60 juta per kepala keluarga sebagai syarat meninggalkan rumah tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh pihak keluarganya.
"Dari kita nggak ada omongan nominal Rp60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," ujarnya.
Titik menjelaskan, keluarganya tetap bertahan di rumah itu karena memiliki ikatan sejarah yang panjang. Ia mengatakan rumah tersebut telah ditempati keluarganya sejak masa neneknya.
Baca Juga: Menteri PKP Apresiasi OJK, Optimalisasi SLIK Jadi Angin Segar buat Warga Beli Rumah
Setelah sang nenek meninggal dunia sekitar lima tahun lalu, pemilik tanah sebelumnya disebut membuat surat perjanjian yang memperbolehkan keluarganya tetap tinggal di rumah tersebut tanpa membayar sewa.
Titik juga mempertanyakan proses jual beli tanah yang kemudian dilakukan oleh Bambang Hariyono. Pernyataan ini merupakan pandangan dari pihak Titik dan belum mewakili keterangan pihak lain.
"Saya itu bukannya nggak mau bayar sewa, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," tuturnya.
Terima Kompensasi Rp5 Juta dan Sepakat Kosongkan Rumah
Terkait proses mediasi, Titik mengungkapkan Bambang sebelumnya menawarkan kompensasi sebesar Rp5 juta. Mediasi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada Juni lalu.
Meski menerima tawaran tersebut, Titik menilai nominal Rp5 juta masih belum cukup untuk menyewa rumah di Surabaya.
"Lah sekarang uang Rp5 juta saja mau dapat kontrakan apa di Surabaya? Apalagi Rp500 ribu," katanya.
Sebelumnya, dua kepala keluarga yang masih menempati rumah sengketa tersebut akhirnya sepakat mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan setelah menerima kompensasi masing-masing sebesar Rp5 juta dari pemilik rumah.
Editor : Hany Akasah