radarsurabayabisnis.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh proses penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, termasuk melalui debt collector atau pihak ketiga, wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya anggapan bahwa tanggung jawab perusahaan pembiayaan berakhir setelah proses penagihan diserahkan kepada pihak ketiga. OJK memastikan hal tersebut tidak benar.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp2,62 Triliun, Skema Kredit Baru Ini Permudah UMKM Perempuan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PVML) OJK, Agusman, mengatakan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan.
"Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (10/7).
OJK: Perusahaan Leasing Wajib Awasi Debt Collector
OJK menegaskan pelimpahan tugas penagihan kepada debt collector bukan berarti perusahaan pembiayaan dapat melepaskan tanggung jawab. Sebaliknya, perusahaan tetap wajib mengawasi seluruh tahapan penagihan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Mulai Tinggalkan Kredit Konsumtif, Lima Sektor Ini Jadi Favorit Pembiayaan
Dengan demikian, tanggung jawab atas kepatuhan terhadap regulasi tetap melekat pada perusahaan pembiayaan sebagai penyedia layanan jasa keuangan.
Regulator juga mengingatkan bahwa setiap proses penagihan harus dilakukan secara profesional, beretika, serta menghormati hak-hak konsumen sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK Minta Tata Kelola Penagihan Diperkuat
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola penagihan dengan meningkatkan pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjadi mitra perusahaan.
Perusahaan juga diminta secara berkala menyempurnakan prosedur penagihan agar selalu selaras dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan," kata Agusman.
OJK berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan industri pembiayaan terhadap regulasi, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen. Dengan pengawasan yang lebih baik, proses penagihan diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, profesional, dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.
Editor : Hany Akasah