Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Insentif Mobil Listrik Batal Lagi, Subsidi Rp5 Juta untuk Motor Masih Menunggu

Hany Akasah • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB
ILUSTRASI: Mobil listrik yang mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan pajak dan ganjil genap
ILUSTRASI: Mobil listrik yang mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan pajak dan ganjil genap

radarsurabayabisnis.id - Pemerintah kembali menunda pemberlakuan insentif kendaraan listrik yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Penundaan dilakukan karena persiapan teknis program dinilai belum sepenuhnya siap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan terkait jadwal implementasi insentif masih berlangsung di tingkat pemerintah.

Menurutnya, penundaan diperkirakan hanya berlangsung sekitar satu bulan.

Baca Juga: 58 Merek Motor Listrik Beredar di Indonesia, Standar Keselamatan Belum Ada

"Persiapannya belum cukup. Seingat saya ditunda satu bulan. Mungkin perlu satu bulan lagi," ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa (30/6).

Pemerintah Siapkan Subsidi untuk 100 Ribu Mobil Listrik

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket stimulus pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada Mei 2026. Program tersebut mencakup mobil listrik dan sepeda motor listrik guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Purbaya menjelaskan skema insentif disusun setelah Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan dari Kementerian Perindustrian.

Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota insentif untuk 100.000 unit mobil listrik. Kuota tersebut dapat ditambah apabila permintaan pasar menunjukkan peningkatan signifikan.

Baca Juga: TKDN Mobil Listrik Nasional Sudah di Atas 60 Persen, Industri Kendaraan Listrik Semakin Menjanjikan

"Mobil listrik akan disubsidi untuk 100.000 unit pertama. Kalau habis, kami tambah lagi. Skema dijelaskan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," kata Purbaya.

PPN Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah

Insentif mobil listrik nantinya diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).

Sementara untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp5 juta untuk setiap unit yang memenuhi syarat penerima insentif.

Program Mobil Nasional Jadi Pertimbangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah hingga kini belum menetapkan jadwal final pemberlakuan insentif kendaraan listrik.

Menurut Airlangga, evaluasi masih berlangsung seiring dengan persiapan pengembangan program mobil nasional yang saat ini tengah disusun pemerintah.

"Nanti insentif dievaluasi. Kami sedang mempersiapkan mobil nasional," kata Airlangga di Jakarta, Senin (29/6).

Evaluasi tersebut turut memengaruhi target implementasi yang sebelumnya diperkirakan berlangsung pada Agustus 2026. Pemerintah memilih menyelesaikan persiapan industri otomotif nasional terlebih dahulu sebelum menggelontorkan stimulus baru bagi kendaraan listrik.

Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Baru

Sebelumnya, pemerintah menyatakan insentif kendaraan listrik hanya ditunda selama satu bulan setelah batal diberlakukan pada Juni 2026. Namun hingga awal Juli 2026, pemerintah masih belum mengumumkan kepastian jadwal pelaksanaan program tersebut.

Ketidakpastian ini membuat pelaku industri otomotif dan calon konsumen masih menunggu kejelasan terkait subsidi pembelian mobil listrik maupun motor listrik yang dijanjikan pemerintah.

Editor : Hany Akasah
#mobil listrik #menteri keuangan #Purbaya #motor listrik #kendaraan listrik