Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

58 Merek Motor Listrik Beredar di Indonesia, Standar Keselamatan Belum Ada

Hany Akasah • Rabu, 17 Juni 2026 | 16:27 WIB
Sebanyak 58 merek motor listrik telah beredar di Indonesia. Pakar, YLKI, dan KNKT meminta pemerintah segera menetapkan standar keselamatan nasional.
Sebanyak 58 merek motor listrik telah beredar di Indonesia. Pakar, YLKI, dan KNKT meminta pemerintah segera menetapkan standar keselamatan nasional.

radarsurabayabisnis.id - Percepatan penggunaan motor listrik di Indonesia dinilai harus diimbangi dengan regulasi keselamatan yang lebih ketat. Di tengah rencana peluncuran insentif kendaraan listrik roda dua yang ditunda hingga Juli 2026, para pelaku industri dan pemerhati transportasi mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh tertinggal dari laju pertumbuhan pasar.

Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun skema insentif sekaligus mematangkan standar teknis kendaraan listrik roda dua. Kajian tersebut meliputi komponen penting seperti baterai, motor penggerak, sistem pengisian daya, hingga teknologi penukaran baterai (battery swap).

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Dipastikan Berlanjut di 2026, Intip Bocoran Besaran Diskonnya!

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional, Septian Hario Seto, mengatakan pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap standardisasi tersebut. Namun, belum ada kepastian kapan standar nasional kendaraan listrik roda dua akan diberlakukan.

Ada 58 Merek Motor Listrik, Standar Keselamatan Dinilai Mendesak

Founder National Battery Research Institute, Evvy Kartini, mengungkapkan saat ini terdapat sedikitnya 58 merek motor listrik yang telah beredar di Indonesia.

Menurutnya, masing-masing produsen menggunakan spesifikasi baterai yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan tingkat keamanan apabila belum diatur dalam standar nasional yang mengikat.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2026 Diusulkan Rp5 Juta, Pemerintah Siapkan Skema Baru

Baterai bukan hanya sumber tenaga utama, tetapi juga komponen paling krusial dalam aspek keselamatan.

Evvy menilai Indonesia masih belum memiliki standar keselamatan yang komprehensif untuk komponen penting seperti baterai, sistem kelistrikan, hingga sistem pengereman. Akibatnya, fitur keselamatan antarprodusen berpotensi berbeda-beda.

Angka Kecelakaan Sepeda Motor Masih Sangat Tinggi

Urgensi standardisasi juga diperkuat oleh tingginya angka kecelakaan kendaraan roda dua di Indonesia.

Data Pusiknas Polri menunjukkan lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan selama periode 2023 hingga 2025. Jumlah tersebut mencapai sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan kendaraan roda dua masih menjadi tantangan besar, bahkan sebelum motor listrik digunakan secara masif oleh masyarakat.

YLKI Minta Pemerintah Dahulukan Keselamatan Konsumen

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, meminta pemerintah segera menyusun standar keselamatan nasional yang berlaku untuk seluruh motor listrik yang dipasarkan di Indonesia.

Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua.

Menurut Niti, kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pengguna motor listrik, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko kegagalan sistem yang dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional.

Pandangan serupa disampaikan anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, yang berharap seluruh produsen menerapkan standar keselamatan yang sama.

Semoga hal ini bisa diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia.

IDRS Jadi Langkah Awal Tingkatkan Keselamatan

Dorongan terhadap peningkatan keselamatan mulai terlihat dari dunia industri melalui peluncuran Indonesian Road Safety Rating (IDRS), sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengatakan kehadiran IDRS diharapkan mampu membantu menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua.

Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan.

Meski demikian, penerapan IDRS saat ini masih bersifat sukarela dan belum menjadi standar wajib yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, pelaku industri, pemerhati transportasi, dan organisasi perlindungan konsumen sepakat bahwa pengembangan motor listrik nasional harus dibarengi dengan regulasi keselamatan yang jelas, seragam, dan mengikat agar perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

Editor : Hany Akasah
#IDRS #ylki #motor listrik #kendaraan listrik