Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Momentum Evaluasi Alokasi Subsidi untuk Keadilan Ekonomi Daerah

Hany Akasah • Rabu, 3 Juni 2026 | 09:49 WIB
ILUSTRASI: Pengisian daya kendaraan listrik (EV) di SPKLU.
ILUSTRASI: Pengisian daya kendaraan listrik (EV) di SPKLU.

RADAR SURABAYA BISNIS – Keputusan pemerintah untuk menunda pencairan insentif kendaraanlistrik (EV) dinilai menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi ulang arah kebijakan subsidi. 

Kebijakan stimulus fiskal ini diharapkan tidak sekadar menjadi katalis penjualan otomotif di perkotaan, melainkan instrumen pemerataan ekonomi, khususnya bagi daerah penghasil bahan baku baterai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa rencana pemberian insentif mobil dan motor listrik yang sedianya berlaku mulai Juni 2026 harus ditunda selama satu bulan.

Baca Juga: Menembus Ombak demi Silaturahmi, Mudik Gratis dan Ratusan Hewan Qurban Hulu Migas Jabanusa Jadi Penyelamat Warga Kepulauan

Merespons penundaan tersebut, Pengamat Transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyarankan agar pemerintah mengubah orientasi sasaran insentif. 

Menurutnya, dari kacamata ekonomi dan keadilan wilayah, subsidi akan memberikan *multiplier effect* yang lebih besar jika diprioritaskan bagi wilayah lingkar tambang nikel.

"Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya berlimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar," ujar Djoko dalam keterangannya, Selasa (29/5).

Baca Juga: Rupiah Loyo ke Rp17.845 pada Awal Juni, Ini Dampaknya ke Pasar Domestik

Kawasan industri pengolahan nikel seperti Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda (Maluku Utara), dan Morowali (Sulawesi Tengah) merupakan tulang punggung rantai pasok ekosistem EV global. 

Namun, ironisnya, mobilitas masyarakat pekerja di daerah tersebut masih belum banyak tersentuh ekosistem transportasi bersih.

Djoko mengusulkan agar alokasi insentif motor listrik senilai Rp 5 juta per unit difokuskan kepada dua segmen utama: warga di lingkar tambang nikel serta penduduk di wilayah kepulauan terpencil yang selama ini menghadapi tantangan ketahanan energi akibat kesulitan akses BBM.

Baca Juga: AI Sales Automation Tool: Strategi Penjualan yang Lebih Cerdas

Langkah ini dinilai jauh lebih rasional secara bisnis dan ekonomi makro dibandingkan memusatkan subsidi di kota besar yang justru berpotensi memicu masalah baru, seperti peningkatan kemacetan lalu lintas dan angka kecelakaan. 

Pengadaan transportasi publik massal berbasis listrik di area smelter juga dinilai efektif menekan angka kecelakaan kerja para pekerja pabrik di jalan raya.

"Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan," pungkas Djoko.

Baca Juga: Dinamika Harga Pangan hari Selasa 2 Juni 2026, Cabai Kompak Turun, Komoditas Wortel Mengalami Lonjakan

Pemerintah daerah (Pemda) sendiri sebenarnya sudah mulai menunjukkan komitmen. Tercatat 42 Pemda telah mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS), yang bisa menjadi pintu masuk penyerapan kendaraan listrik komersial di masa mendatang.

Editor : Hany Akasah
#insentif #daerah #tambang #kendaraan listrik #subsidi