RADAR SURABAYA BISNIS - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mentransformasikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke dalam format digital diproyeksikan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi sektor bisnis jual beli kendaraan bekas di Tanah Air.
Langkah strategis ini dinilai akan mempersempit ruang gerak praktik pemalsuan dokumen yang selama ini menjadi salah satu risiko dan kendala utama dalam transaksi mobil maupun motor bekas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa rencana digitalisasi tersebut sudah masuk dalam radar pengembangan jangka panjang institusinya dan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Kementan Perketat Tata Kelola Subsidi dan Rantai Pasok Pertanian Lewat BRMP di 38 Provinsi
Bagi para pengusaha diler kendaraan bekas maupun masyarakat umum yang kerap bertransaksi, digitalisasi ini memberikan angin segar terkait jaminan keaslian dokumen.
Sebelumnya, banyak calon pembeli yang merasa ragu atau khawatir jika kendaraan yang diincar masih berstatus atas nama pemilik pertama atau belum balik nama, karena takut dokumen fisik yang diserahkan tidak valid.
"Tinggal masukkan nomor STNK-nya saja. STNK kan terkoneksi dengan data kita. Kalau terkoneksi (asli), dia akan muncul (di aplikasi)," jelas Wibowo.
Baca Juga: Arus Peti Kemas Internasional Tumbuh Pesat, Dorong Optimisme Ekonomi Indonesia
Sistem digital yang terintegrasi secara terpusat ini menjamin bahwa status kepemilikan dan keabsahan dokumen dapat dicek secara langsung dan real-time.
Melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia, pelaku bisnis maupun konsumen tidak perlu lagi melalui birokrasi yang berbelit atau harus melakukan pengecekan fisik secara manual ke kantor Samsat hanya untuk sekadar memastikan keaslian awal dari surat-surat kendaraan.
Dengan adanya integrasi data yang semakin solid dan transparan ini, iklim bisnis otomotif—khususnya pasar kendaraan bekas—diharapkan menjadi lebih sehat, aman, dan minim kasus penipuan.
Kepercayaan pasar yang meningkat ini diyakini tidak hanya akan melindungi konsumen, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Editor : Hany Akasah