radarsurabayabisnis.id - Di tengah terik siang, ratusan driver ojek online berunjuk rasa di DPRD Jawa Timur. Mereka mengeluhkan tarif yang kian menekan, bahkan dinilai tak lagi manusiawi.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini berlangsung tertib. Massa yang tergabung dalam komunitas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim menilai kebijakan saat ini belum memberikan kepastian hukum maupun kesejahteraan bagi para mitra.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Berbagi untuk Ojol di Surabaya
Dalam orasinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak diterbitkannya peraturan daerah (Perda) khusus transportasi online di Jawa Timur. Kedua, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur. Ketiga, menuntut penghapusan program aplikator yang dianggap melanggar tarif resmi.
Keluhan terbesar para driver adalah tarif yang dinilai tidak manusiawi. Saat ini, tarif disebut hanya Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat.
Baca Juga: Demo Ojol di Surabaya Happy Ending, Operator InDrive Dilarang Beroperasi di Jatim
“Dengan tarif segitu, kami sulit bertahan. Biaya operasional terus naik, tapi penghasilan justru menurun,” ujar salah satu peserta aksi.
Setelah sekitar satu jam berorasi, perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yordan M Batara Goa.
Koordinator Dobrak Jatim, Riko Suroso, menegaskan bahwa persoalan utama tidak hanya soal tarif, tetapi juga lemahnya kekuatan hukum dari SK Gubernur yang ada saat ini.
Baca Juga: Kadin Jatim Serukan Hentikan Demo, Ingatkan Dampak Ekonomi dan Travel Warning
Menurutnya, hasil audiensi sebelumnya dengan Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa sanksi terhadap aplikator masih sebatas rekomendasi dan belum memiliki kekuatan implementasi yang tegas.
“Ini yang menjadi masalah. Banyak pelanggaran tidak ditindak maksimal karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Riko juga mendorong agar rekomendasi tersebut diperkuat dengan tanda tangan langsung Gubernur Jawa Timur agar memiliki bobot lebih saat disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur tarif, sistem suspend akun, hingga perlindungan hak mitra.
“Driver ini mitra, bukan karyawan. Tapi hak-hak kami harus tetap dilindungi melalui aturan yang jelas dan tegas,” katanya.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa para driver online di Jawa Timur mendesak adanya regulasi yang lebih berpihak demi keberlangsungan penghasilan mereka di tengah tekanan biaya operasional yang terus meningkat.
Editor : Hany Akasah