radarsurabayabisnis.id - Dinas Pendidikan Kota Surabaya resmi melarang siswa sekolah menengah pertama (SMP) menggunakan kendaraan bermotor, baik untuk berangkat ke sekolah maupun berkendara di jalan raya.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena tidak hanya melarang siswa membawa motor, tetapi juga memerintahkan seluruh sekolah untuk tidak menyediakan tempat parkir bagi pelajar yang nekat datang dengan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Surabaya, Eri Cahyadi Hapus Beban Administrasi Bulanan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa siswa SMP pada dasarnya belum memenuhi syarat usia untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Untuk siswa SMP di Surabaya pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujar Febrina, Selasa (7/4/2026).
Sekolah Dilarang Menyediakan Parkir untuk Siswa SMP yang Bawa Motor
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, Dinas Pendidikan Surabaya telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir untuk siswa yang membawa motor.
Baca Juga: SIL Festival 2026, Cara Pemkot Surabaya Buka Lowongan Kerja dan Bawa UMKM Naik Kelas
Larangan ini tidak hanya berlaku di dalam area sekolah, tetapi juga di lahan parkir luar sekolah yang dikelola pihak ketiga.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegas Febrina.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada ribuan siswa SMP di Surabaya, terutama mereka yang selama ini terbiasa berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Alasan Siswa SMP di Surabaya Dilarang Naik Motor
Dinas Pendidikan Surabaya menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar soal administrasi atau penegakan disiplin semata.
Tujuan utama larangan siswa SMP naik motor adalah untuk melindungi keselamatan pelajar di jalan raya. Sebab, usia siswa SMP dinilai masih terlalu muda untuk mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri.
Selain belum cukup umur untuk memiliki SIM, risiko kecelakaan juga menjadi perhatian utama.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” kata Febrina.
Baca Juga: Nama Lesti Kejora Dicatut Giveaway Palsu, Rizky Billar Sampai Turun Tangan Temui Korban
Karena itu, Dinas Pendidikan meminta orang tua ikut berperan aktif dengan tidak mengizinkan anak membawa motor ke sekolah.
Bus Sekolah dan Transportasi Umum Jadi Solusi
Sebagai pengganti kendaraan pribadi, Dinas Pendidikan Surabaya mendorong siswa memanfaatkan transportasi umum maupun bus sekolah.
Pilihan ini dinilai lebih aman, lebih tertib, dan lebih sesuai untuk usia pelajar SMP.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelas Febrina.
Ke depan, Dinas Pendidikan Surabaya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar akses transportasi pelajar semakin mudah.
Kerja sama tersebut akan difokuskan pada ketepatan waktu, penambahan rute, dan jangkauan layanan menuju sekolah-sekolah di Surabaya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” tutupnya.
Dengan aturan baru ini, Surabaya ingin menekan risiko kecelakaan pelajar sekaligus membangun budaya disiplin sejak usia sekolah.
Editor : Hany Akasah