RADAR SURABAYA BISNIS – Tren kendaraan ramah lingkungan di Indonesia memasuki babak baru pada kuartal pertama 2026.
Tidak lagi hanya didominasi unit baru, pasar mobil listrik (Electric Vehicle/EV) bekas kini menjadi primadona bagi konsumen yang mencari efisiensi biaya tanpa mengorbankan gaya hidup modern.
Berdasarkan data pasar terbaru, depresiasi harga mobil listrik bekas terpantau jauh lebih tajam dibandingkan mobil konvensional (ICE).
Untuk unit berusia 2-3 tahun, penurunan harga bisa mencapai 30% hingga 45% dari harga On The Road (OTR) awal. Hal ini dipicu oleh pesatnya pembaruan teknologi baterai dan model-model baru yang masuk ke pasar Indonesia.
Daya Tarik: Bebas Aturan hingga Hemat Pajak
Selain harga yang jauh lebih terjangkau, ada tiga faktor utama yang mendorong minat masyarakat terhadap EV bekas:
- Privilese Regulasi: Pemilik mobil listrik, termasuk unit bekas, tetap mendapatkan keistimewaan bebas aturan ganjil-genap di Jakarta.
- Biaya Operasional Rendah: Biaya pengisian daya listrik per kilometer tetap lebih murah dibandingkan BBM, ditambah lagi dengan insentif Pajak Kendaraan Tahunan (PKB) yang sangat ringan dari pemerintah.
- Minim Perawatan: Mesin listrik yang tidak memiliki komponen bergerak sebanyak mesin bensin membuat biaya servis rutin jauh lebih hemat karena hanya berfokus pada filter AC, rem, dan ban.
Risiko yang Wajib Diwaspadai
Namun, calon pembeli diingatkan untuk tidak hanya tergiur harga murah. Penurunan kesehatan baterai atau State of Health (SoH) menjadi poin krusial. Penggunaan Fast Charging yang berlebihan oleh pemilik pertama dapat mempercepat degradasi baterai.
Selain itu, masa garansi baterai yang biasanya berkisar 8 tahun perlu diperhatikan. Membeli unit bekas berarti konsumen hanya mendapatkan sisa masa garansi tersebut.
Mengingat biaya penggantian baterai bisa mencapai 40% - 50% dari harga mobil, pengecekan menyeluruh di bengkel resmi adalah langkah wajib sebelum transaksi.
Editor : Hany Akasah