radarsurabayabisnis.id - Upaya penanganan banjir di Surabaya kini mulai diarahkan hingga ke tingkat rumah tangga. DPRD Surabaya tengah merumuskan peraturan baru, setiap rumah wajib punya tandon air hujan sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir di Kota Pahlawan.
Kebijakan tersebut sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Banjir yang merupakan inisiatif DPRD Surabaya. Melalui aturan ini, warga nantinya diwajibkan menyediakan tempat penampungan air hujan di lingkungan rumah masing-masing.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, mengatakan bahwa penyusunan pasal-pasal dalam raperda tersebut masih terus berlangsung dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
Kapasitas Tandon Air Hujan Diatur dalam Raperda
Dalam konsep peraturan baru tersebut, setiap lahan seluas 100 meter persegi diwajibkan memiliki kapasitas tampungan air minimal 1 meter kubik. Sementara untuk kawasan perumahan, kapasitas tampungan air hujan ditingkatkan hingga mencapai 3 meter kubik.
Menurut Sukadar, mekanisme ini bertujuan agar air hujan tidak langsung masuk ke saluran drainase saat hujan deras.
Baca Juga: Raih 44 Emas, Pemkab Gresik Bagikan Bonus Porprov Jatim IX 2025 Sebesar Rp 9,3 Miliar
“Begitu saluran drainase mulai surut, air dari kolam tampung baru boleh dialirkan. Ini solusi agar sistem drainase tidak langsung meluap saat hujan deras,” ujarnya, Kamis (5/3).
Selain tandon air hujan, pansus juga mendorong setiap rumah memiliki bak kontrol pada talang air sebelum dialirkan ke saluran umum. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan daya resap air ke dalam tanah sekaligus mengurangi limpasan air hujan ke drainase kota.
Perubahan Tata Kota Picu Berkurangnya Resapan Air
Sukadar menilai aturan ini menjadi penting karena pola pembangunan kota saat ini dinilai semakin mengurangi area resapan air alami.
Banyak saluran air yang kini menggunakan beton atau U-ditch sehingga tidak lagi memiliki ruang resapan seperti yang dahulu dikenal masyarakat Surabaya dengan istilah peceren.
“Sekarang hampir semua saluran disemen. Padahal dulu ada peceren yang membantu air meresap ke tanah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pembagian Kewenangan Penanganan Banjir
Dalam raperda tersebut juga akan diperjelas pembagian kewenangan penanganan banjir di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya nantinya akan fokus mengelola jaringan drainase tersier hingga primer.
Sementara itu, pengelolaan sungai tetap berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Saat ini pembahasan raperda telah memasuki tahap penyusunan pasal. Dari total sekitar 50 pasal yang direncanakan, sekitar 20 pasal sudah berhasil dirumuskan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kompak Turun Lagi, UBS dan Galeri24 Anjlok Rp71.000, Berikut Detail Harganya
Pansus menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam tiga kali pertemuan lagi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Surabaya. Melalui aturan ini, diharapkan penanganan banjir di Surabaya tidak lagi bersifat reaktif, melainkan lebih menekankan pada pencegahan sejak dari sumbernya, termasuk dari lingkungan rumah warga.
Ini Dia Tujuan Peraturan Baru Tandon Air Hujan
Melalui peraturan baru, setiap rumah wajib punya tandon air hujan di Surabaya diharapkan mampu mengurangi beban sistem drainase saat hujan deras. Dengan menahan sebagian air hujan di rumah warga, potensi genangan dan banjir di sejumlah wilayah kota dapat ditekan secara signifikan.
Editor : Hany Akasah